Kades Yang Diberhentikan Pj Bupati Bojonegoro, Sampaikan Putusan Sela PTUN Surabaya
Kamis, 09 Agustus 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Empat orang dari enam kepala desa (kades) yang diberhentikan oleh PJ Bupati Bojonegoro, karena tidak melantik perangkat desa yang telah lulus dalam pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 lalu, pada Kamis (0908/2018) denngan didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Kantor Pemkab Bojonegoro ntuk menyampaikan Surat Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kepada Bupati Bojonegoro. Keempat Kepala desa tersebut diterima Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.
Keempat kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi; Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto dan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo, Santosa dan serta didampingi penasehat atau kuasa hukumnya, Mohanmmad Soleh SH.
Sementara dua orang kepala desa lainnya, yaitu Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo, Didik Dwi Agung dan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim, tidak turut hadir.
Menurut kuasa hukum keenam kades tersebut, Mohanmmad Soleh SH, bahwa berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tertanggal 8 Agustus 2018, Ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait SH MH, dalam putusan selanya menetapkan, menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat, berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, tertanggal 25 Juli 2018, tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sejumlah kepala desa dimaksud.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan penetapan PTUN Surabaya, terkait pemberhentian 6 kepala desa di Bojonegoro,” terang M Soleh SH, kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, pemberhentian tersebut cacat formal, prosedural maupun cacat kewenangan. Dimana menurut peraturan, pemberhentian kepala desa itu berdasarkan usulan dari BPD, tetapi disini tidak ada usulan dari BPD, tiba-tiba bupati memberhentikan.
M Sholeh menambahkan, Pj Bupati ini tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian dan itu melanggar Permendagri nomor 821 tahun 2018. Menurutnya Pj Bupati tidak boleh melakukan mutasi.
“Mutasi saja tidak boleh, apalagi mecat.” terangnya.
Sehingga, lanjut M Soleh, wajar ketika PTUN mengeluarkan untuk skorsing atau dalam bahasa sederhananya membatalkan sementara, sampai adanya keputusan hukun yang berkekuatan nhukum tetap.
“Kapan berkekuatan hukum tetap, kita tidak tahu. Bisa 5 bulan, bisa setahun bisa 3 tahun. Bisa sampai jabatan kades tersebut sudah habis duluan.” terangnya.
Yang penting adalah, penetapan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan adanya penetapan ini, para kepala desa yang diberhentikan boleh melakukan aktivitas, boleh tanda-tangan, boleh menjadi pelayan masyarakat.
“Kalau kemarin disuruh tidur, sekarang bangun lagi, ngantor lagi. Intinya disitu,” jelasnya.
Secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro, Djoko Lukit SSos MM, ketika dihubungi awak mendia ini melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, bahwa jika memang ada putusa sela dari PTUN, Pemkab Bojonegoro pastinya akan menghormati dan mengikuti putusan tersebut, sampai ada putusan pengadilan terhadap pokok perkaranya.
Lebih lanjut Djoko Lukito menegaskan bahwa Pj Bupati dalam hal ini sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Menurutnya apa yang dilakukan Pj Bupati sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A.
Dalam pasal tersebut, khususnya pada huruf d, disebutkan bahwa pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Terkait keputusan Pj Bupati Bojonegoro terhadap keenam kepala desa tersebut, tidak bertentangan dengan pasal tersebut, dikarenakan keputusan tersebut hanya melanjutkan apa yang sudah di laksanakan Bupati sebelumnya.
“Justru kalau Pj Bupati membatalkan putusan Bupati yang lalu, itu harus ijin Mendagri.” terang Djoko.
Djoko Lukito menambahkan bahwa keenam kepala desa tersebut sebelumnya telah mendapatkan peringatan kesatu hingga peringatan ketiga, yang sudah diberikan saat Bupati Suyoto dulu.
“Pj Bupati justru melanjutkan kebijakan bupati sebelumnya. Jadi Pj Bupati tidak perlu ijin lagi ke Mendagri,” tegas Djoko Lukito.
Djoko kembali menegaskan, dalam kasus ini Pj Bupati tetap punya kewenangan. Namun demikian karena ada keputusan sela dari PTUN, maka Pemkab Bojonegoro tetap akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut.
Jika nantinya gugatan keenam kepala desa yang diberhentikan tersebut nantinya dikabulkan, tentunya Keputusan Pj Bupati harus dicabut. Tapi kalau nantinya gugatan tersebut tidak diterima, berarti nantinya putusan sela ini, tentunya akan dicabut oleh majelis hakim.
“Kita tunggu hasil sidang pokok perkaranya. Putusan tersebut nantinya yang dijadikan pedoman,” pungkas Djoko Lukito SSos MM. (red/imm)