News Ticker
  • Review Film Pelangi di Mars, Kemasan Visual Mewah Tapi Cerita Biasa Saja
  • Momen Syukuran HUT ke-36 Perumda Air Minum Bojonegoro, Bupati Wahono Tekankan Peningkatan Jangkauan Layanan
  • Pemprov Jatim Terapkan WFH Hari Rabu untuk Cegah ASN Perpanjang Libur Akhir Pekan
  • Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem El Nino Godzilla, Ini Deretan Bahan Pangan untuk Jaga Cairan Tubuh
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 04 April 2026
  • 04 April dalam Sejarah
  • Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Bojonegoro 2026–2031: Fokus pada Profesionalisme dan Sertifikasi CPOB
  • Cantika Wahono Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru PGRI Bojonegoro
  • Sinergi Dharma Wanita Persatuan Dukung Visi Bojonegoro Sejahtera dan Program Prioritas Daerah
  • Akselerasi Penurunan Pengangguran, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Mini Jobfair Pasca Lebaran
  • Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Saat Ramadan, Inflasi Jawa Timur Sentuh Angka 0,39 Persen
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas 5 Raperda Strategis Kebijakan Daerah
  • Ribuan Petani Tebu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Bulog Segera Perbaiki Pabrik GMM
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 03 April 2026
  • 03 April dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Work from Home
  • Strategi Pemkab Bojonegoro dalam Efisiensi Energi Menghadapi Dinamika Global
  • Spekta Bumi Fun Run 2026 Siap Digelar di Bojonegoro 3 Mei 2026
  • Wabup Bojonegoro Tinjau Pembangunan Jalan di Sekar, Pastikan Sesuai Standar
  • Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro Gelar Patroli di Sejumlah Traffic Light
  • Tekan Pengangguran, Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Mini Jobfair
Kades Yang Diberhentikan Pj Bupati Bojonegoro, Sampaikan Putusan Sela PTUN Surabaya

Kades Yang Diberhentikan Pj Bupati Bojonegoro, Sampaikan Putusan Sela PTUN Surabaya

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Empat orang dari enam kepala desa (kades) yang diberhentikan oleh PJ Bupati Bojonegoro, karena tidak melantik perangkat desa yang telah lulus dalam pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 lalu, pada Kamis (0908/2018) denngan didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Kantor Pemkab Bojonegoro ntuk menyampaikan Surat Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kepada Bupati Bojonegoro. Keempat Kepala desa tersebut diterima Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Keempat kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi; Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto dan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo, Santosa dan serta didampingi penasehat atau kuasa hukumnya, Mohanmmad Soleh SH.

Sementara dua orang kepala desa lainnya, yaitu Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo, Didik Dwi Agung dan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim, tidak turut hadir.

Menurut kuasa hukum keenam kades tersebut, Mohanmmad Soleh SH, bahwa berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tertanggal 8 Agustus 2018, Ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait SH MH, dalam putusan selanya menetapkan, menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat, berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, tertanggal 25 Juli 2018, tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sejumlah kepala desa dimaksud.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan penetapan PTUN Surabaya, terkait pemberhentian 6 kepala desa di Bojonegoro,” terang M Soleh SH, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, pemberhentian tersebut cacat formal, prosedural maupun cacat kewenangan. Dimana menurut peraturan, pemberhentian kepala desa itu berdasarkan usulan dari BPD, tetapi disini tidak ada usulan dari BPD, tiba-tiba bupati memberhentikan.

M Sholeh menambahkan, Pj Bupati ini tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian dan itu melanggar Permendagri nomor 821 tahun 2018. Menurutnya Pj Bupati tidak boleh melakukan mutasi.

“Mutasi saja tidak boleh, apalagi mecat.” terangnya.

Sehingga, lanjut M Soleh, wajar  ketika PTUN mengeluarkan untuk skorsing atau dalam bahasa sederhananya membatalkan sementara, sampai adanya keputusan hukun yang berkekuatan nhukum tetap.

“Kapan berkekuatan hukum tetap, kita tidak tahu. Bisa 5 bulan, bisa setahun bisa 3 tahun. Bisa sampai jabatan kades tersebut sudah habis duluan.” terangnya.

Yang penting adalah, penetapan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan adanya penetapan ini, para kepala desa yang diberhentikan boleh melakukan aktivitas, boleh tanda-tangan, boleh menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau kemarin disuruh tidur, sekarang bangun lagi, ngantor lagi. Intinya disitu,” jelasnya.

 

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro, Djoko Lukit SSos MM, ketika dihubungi awak mendia ini melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, bahwa jika memang ada putusa sela dari PTUN, Pemkab Bojonegoro pastinya akan menghormati dan mengikuti putusan tersebut, sampai ada putusan pengadilan terhadap pokok perkaranya.

Lebih lanjut Djoko Lukito menegaskan bahwa Pj Bupati dalam hal ini sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Menurutnya apa yang dilakukan Pj Bupati sudah sesuai dengan yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A.

Dalam pasal tersebut, khususnya pada huruf d, disebutkan bahwa pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Terkait keputusan Pj Bupati Bojonegoro terhadap keenam kepala desa tersebut,  tidak bertentangan dengan pasal tersebut, dikarenakan keputusan tersebut hanya melanjutkan apa yang sudah di laksanakan Bupati sebelumnya.

“Justru kalau Pj Bupati membatalkan putusan Bupati yang lalu, itu harus ijin Mendagri.” terang Djoko.

Djoko Lukito menambahkan bahwa keenam kepala desa tersebut sebelumnya telah mendapatkan peringatan kesatu hingga peringatan ketiga, yang sudah diberikan saat Bupati Suyoto dulu.

“Pj Bupati justru melanjutkan kebijakan bupati sebelumnya. Jadi Pj Bupati tidak perlu ijin lagi ke Mendagri,” tegas Djoko Lukito.

Djoko kembali menegaskan, dalam kasus ini Pj Bupati tetap punya kewenangan. Namun demikian karena ada keputusan sela dari PTUN, maka Pemkab Bojonegoro tetap akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

Jika nantinya gugatan keenam kepala desa yang diberhentikan tersebut nantinya dikabulkan, tentunya Keputusan Pj Bupati harus dicabut. Tapi kalau nantinya gugatan tersebut tidak diterima, berarti nantinya putusan sela ini, tentunya akan dicabut oleh majelis hakim.

“Kita tunggu hasil sidang pokok perkaranya. Putusan tersebut nantinya yang dijadikan pedoman,” pungkas Djoko Lukito SSos MM. (red/imm)

Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775304962.2405 at start, 1775304963.579 at end, 1.3385090827942 sec elapsed