News Ticker
  • Pedagang Pasar Kota Pindah Sementara Selama Renovasi, Ada yang Swadaya
  • Kalitidu Sabet Emas Mobile Legends Usai Tekuk Kecamatan Kota 2-0
  • Pemprov Jatim Deklarasikan Diri Sebagai Provinsi Event Terbanyak, Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Kebiasaan Makan Berat Larut Malam Diam-Diam Bisa Merusak Fungsi Ginjal
  • Festival Wisata Buah dan Sayuran di Galeri Bengawan Trucuk, Upaya Menuju Petani Mandiri
  • Buku Historiografi Ki Andong Sari Warnai Haul Ki Andongsari ke 244
  • 6 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 Juli 2026
  • Kirab Pusaka Ki Andong Sari Berlangsung Meriah, Wabup Nurul Azizah Ikut Rombongan
  • Sanggar Dunia Imajinasi Gelar Festival Bocah Dolanan, Ada Workshop Korah-Korah
  • Angka Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, Faktor Ekonomi Hingga Jeratan Pinjol Jadi Pemicu
  • Kirab Pusaka Leluhur Ki Andongsari Digelar Hari Ini, Diawali Jamasan
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Tapelan, Kiai Komari Ajarkan Doa Manjur Jadi Orang Baik
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • 05 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 Juli 2026
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • PSM Bojonegoro Gelar Baksti Sosial, Rayakan Ulang Tahun ke-51
  • Bantu Keberlanjutan Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Matangkan Skema Bantuan Pakan Hingga Penyerapan Telur ke SPPG
  • Supergirl: Woman of Tomorrow' – Potensi yang Terperangkap dalam Narasi Generik
  • Bukan Sepenuhnya Mitos, Ahli Ungkap Tangan Berkeringat Bisa Jadi Alarm Masalah Jantung
  • Perluas Pemasaran Telur Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Fasilitasi KPM Jualan Rutin Hingga Tembus Instansi Pemerintah
  • 04 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 4 Juli 2026
Kades Yang Diberhentikan Pj Bupati Bojonegoro, Sampaikan Putusan Sela PTUN Surabaya

Kades Yang Diberhentikan Pj Bupati Bojonegoro, Sampaikan Putusan Sela PTUN Surabaya

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Empat orang dari enam kepala desa (kades) yang diberhentikan oleh PJ Bupati Bojonegoro, karena tidak melantik perangkat desa yang telah lulus dalam pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 lalu, pada Kamis (0908/2018) denngan didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Kantor Pemkab Bojonegoro ntuk menyampaikan Surat Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kepada Bupati Bojonegoro. Keempat Kepala desa tersebut diterima Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Keempat kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi; Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto dan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo, Santosa dan serta didampingi penasehat atau kuasa hukumnya, Mohanmmad Soleh SH.

Sementara dua orang kepala desa lainnya, yaitu Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo, Didik Dwi Agung dan Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim, tidak turut hadir.

Menurut kuasa hukum keenam kades tersebut, Mohanmmad Soleh SH, bahwa berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tertanggal 8 Agustus 2018, Ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait SH MH, dalam putusan selanya menetapkan, menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat, berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, tertanggal 25 Juli 2018, tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sejumlah kepala desa dimaksud.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan penetapan PTUN Surabaya, terkait pemberhentian 6 kepala desa di Bojonegoro,” terang M Soleh SH, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, pemberhentian tersebut cacat formal, prosedural maupun cacat kewenangan. Dimana menurut peraturan, pemberhentian kepala desa itu berdasarkan usulan dari BPD, tetapi disini tidak ada usulan dari BPD, tiba-tiba bupati memberhentikan.

M Sholeh menambahkan, Pj Bupati ini tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian dan itu melanggar Permendagri nomor 821 tahun 2018. Menurutnya Pj Bupati tidak boleh melakukan mutasi.

“Mutasi saja tidak boleh, apalagi mecat.” terangnya.

Sehingga, lanjut M Soleh, wajar  ketika PTUN mengeluarkan untuk skorsing atau dalam bahasa sederhananya membatalkan sementara, sampai adanya keputusan hukun yang berkekuatan nhukum tetap.

“Kapan berkekuatan hukum tetap, kita tidak tahu. Bisa 5 bulan, bisa setahun bisa 3 tahun. Bisa sampai jabatan kades tersebut sudah habis duluan.” terangnya.

Yang penting adalah, penetapan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan adanya penetapan ini, para kepala desa yang diberhentikan boleh melakukan aktivitas, boleh tanda-tangan, boleh menjadi pelayan masyarakat.

“Kalau kemarin disuruh tidur, sekarang bangun lagi, ngantor lagi. Intinya disitu,” jelasnya.

 

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro, Djoko Lukit SSos MM, ketika dihubungi awak mendia ini melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, bahwa jika memang ada putusa sela dari PTUN, Pemkab Bojonegoro pastinya akan menghormati dan mengikuti putusan tersebut, sampai ada putusan pengadilan terhadap pokok perkaranya.

Lebih lanjut Djoko Lukito menegaskan bahwa Pj Bupati dalam hal ini sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Menurutnya apa yang dilakukan Pj Bupati sudah sesuai dengan yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A.

Dalam pasal tersebut, khususnya pada huruf d, disebutkan bahwa pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Terkait keputusan Pj Bupati Bojonegoro terhadap keenam kepala desa tersebut,  tidak bertentangan dengan pasal tersebut, dikarenakan keputusan tersebut hanya melanjutkan apa yang sudah di laksanakan Bupati sebelumnya.

“Justru kalau Pj Bupati membatalkan putusan Bupati yang lalu, itu harus ijin Mendagri.” terang Djoko.

Djoko Lukito menambahkan bahwa keenam kepala desa tersebut sebelumnya telah mendapatkan peringatan kesatu hingga peringatan ketiga, yang sudah diberikan saat Bupati Suyoto dulu.

“Pj Bupati justru melanjutkan kebijakan bupati sebelumnya. Jadi Pj Bupati tidak perlu ijin lagi ke Mendagri,” tegas Djoko Lukito.

Djoko kembali menegaskan, dalam kasus ini Pj Bupati tetap punya kewenangan. Namun demikian karena ada keputusan sela dari PTUN, maka Pemkab Bojonegoro tetap akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

Jika nantinya gugatan keenam kepala desa yang diberhentikan tersebut nantinya dikabulkan, tentunya Keputusan Pj Bupati harus dicabut. Tapi kalau nantinya gugatan tersebut tidak diterima, berarti nantinya putusan sela ini, tentunya akan dicabut oleh majelis hakim.

“Kita tunggu hasil sidang pokok perkaranya. Putusan tersebut nantinya yang dijadikan pedoman,” pungkas Djoko Lukito SSos MM. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783375406.4207 at start, 1783375406.9752 at end, 0.55454778671265 sec elapsed