Pabrik Miras Berkedok Kandang Ayam di Tuban Digerebek Polisi
Senin, 01 Oktober 2018 15:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, lakukan penggrebek pabrik minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di bekas kandang ayam di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Senin (01/10/2018). Dalam penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang mempunyai peran masing-masing, berikut sejumlah barang bukti.
Adapun identitas pelaku tersebut AP alias LKN (36), warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding sebagai pemilik pabrik, HK (35), warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai penyandang dana, kemudian empat pelaku lain yaitu STN (43) warga desa Kowang Kecamatan Semanding, JN (36), warga Desa Gesing Kecamatan Semanding, FBA (20), Warga Desa Gedongombo Kecamatan Semanding dan PP (27), Warga Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, sebagai karyawan atau pekerja.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono, penggrebekan itu berawal saat Team Maron (Macan Ronggolawe) mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan industri miras di Kecamatan Jatirogo, kemudian petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhinya ditemukan adanya produksi miras di lokasi tersebut.
“Setelah di selidiki, ternyata ada produksi miras di bekas kandang ayam ini,” Ungkap Kapolres saat press realese di TKP.

Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi menyita 3 buah dandang stanless, 6 buah kompor, 67 drum yang berisi 13.400 liter miras baceman, 486 liter arak siap jual, 36 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 6 selang regulator, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu dan 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 pikap, Nopol S 8316 HF.
“Hasil dari produksi arak tersebut selanjutnya di edarkan di wilayah Surabaya dan Rembang Jawa Tengah,” terang AKBP Nanang haryono.
Atas perbatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP, yang ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami jajaran Forkopimda tidak akan memberi ampun kepada pelaku produksi miras yang beroperasi di Bumi Wali. Kami akan berantas total produsen dan peredaranya serta memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” tegas Kapolres. (jun/imm)






































