Bupati Tuban Minta Agar Produsen Miras Diberi Efek Jera
Senin, 01 Oktober 2018 19:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Ronggolawe (Maarong) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, Senin (01/10/2018). lakukan penggrebek pabrik minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di bekas kandang ayam di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Dalam penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang mempunyai peran masing-masing, berikut sejumlah barang bukti.
Terkait hal tersebut, Bupati Tuban Fathul Huda yang turut hadir di TKP, meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal. Hal tersebut agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain itu, Bupati juga sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tuban dan tim Marong atas keberhsilanya menangkap dan memberantas produksi serta peredaran miras yang ada di bumi wali.
"Penangkapan kali ini bernilai sangat tinggi, karena baru tiga bulan sudah bisa diungkap Polres Tuban, tanpa kecerdasan dan kejelian petugas maka operasi tidak akan berhasil," ungkap Bupati.
Baca: Pabrik Miras Berkedok Kandang Ayam di Tuban Digerebek Polisi

Selanjunya Bupati Tuban menuturkan, bahwa penangkapan kali ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa telah bersihnya produksi arak di wilayah Semanding bukan berarti produksi miras telah selesai. Hal ini harus dipahami bahwa produsen miras kini mencari daerah lain untuk dijadikan lokasi produksi.
"Karena miras menjadi pintu masuk dari berbagai jenis kejahatan," terang Bupati yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PC NU Tuban itu.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tuban AKBP. Nanang Haryono SH SIK MSI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan dalam memberantas produksi dan peredaran miras, selain itu juga akan intens melakukan operasi sampai keberadaan miras benar-benar hilang dari Tuban.
"Meski berada jauh dari pusat kota, jajaran Polres Tuban bersama stakeholder akan memberantas habis peredaran miras di Bumi Wali," tegas Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Diketahui sebelumnya, bahwa penggrebekan pabrik pembuatan arak yang ada di Kecamatan Jatirogo, petugas membekuk 6 pelaku, yaitu Adapun identitas pelaku tersebut AP alias LKN (36), warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding sebagai pemilik pabrik, HK (35), warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai penyandang dana, kemudian empat pelaku lain yaitu STN (43) warga desa Kowang Kecamatan Semanding, JN (36), warga Desa Gesing Kecamatan Semanding, FBA (20), Warga Desa Gedongombo Kecamatan Semanding dan PP (27), Warga Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, sebagai karyawan atau pekerja.
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 buah dandang stanless, 6 buah kompor, 67 drum yang berisi 13.400 liter miras baceman, 486 liter arak siap jual, 36 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 6 selang regulator, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu dan 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 pikap, Nopol S 8316 HF. (jun/imm)






































