Persetubuhan Anak
Seorang Ayah di Tuban, Tega Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Hamil
Selasa, 09 Oktober 2018 17:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Seorang ayah berinisial WT (42), warga Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang saat ini baru berusia 16 tahun, hingga anak tersebut saat ini hamil 6 bulan.
Menurut keterangan korban, peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada sekitar bulan April 2018 lalu dan hingga kejadian tersebut terungkap, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Tuban, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa persetubuhan terungkap dan menjadi bahan berbincangan para tetangganya karena perubahan bentuk fisik yang dialami gadis belia tersebut, yang semakin hari terlihat buncit di bagian perutnya. Namun setelah dicerca berbagai pertanyaan oleh para tetangganya, akhirnya korban mengaku bahwa telah dihamili oleh kekasihnya, yang juga merupakan salah satu tetangga korban.
Selanjutnya, bermula dari laporan warga, pada Senin (08/10/2018), akhirnya pihak pemerintah desa setempat mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban pun dipanggil untuk dimintai keterangan, karena di rasa ada yang ganjil dari keterangan korban, akhirnya kasus tersebut di bawa ke Polsek Kerek.
Menurut Kanitreskrim Polsek Kerek Iptu Jumadi, awalnya korban berdalih telah dihamili oleh kekasihnya yang masih tetangganya, setelah diselidiki dan didesak, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.
“Awalya ia mengaku telah dihamili kekasihnya, namun akhirnya korban mengakui bahwa ayah kandungnyalah yang telah menghamilnya,” terang Iptu Jumadi, kepada beritabojonegoro.com, Selasa (09/10/2018).
Dari keterangan polisi tersebut, korban menyebutkan bahwa kejadian yang dialaminya itu bermula sekitar bulan April 2018 lalu, saat itu korban sedang masak untuk makan siang, karena korban di rumahnya hanya tinggal berdua dengan ayahnya tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa memaksa dan mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.
“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban,” ungkap Iptu Jumadi.
Selanjutnya untuk menghindari tekanan psikologi, korban di bawa ke rumah ibu kandungnya yang berada di desa sebelah.
Ditemui secara terpisah, ibu kandung korban SN (40) sangat tidak menyangka bahwa pria yang pernah singgah dalam kehidupanya dan menjalin rumah tangga denggannya tersebut tega melakukan perbuatan keji, terhadap darah dagingnya sendiri.
“Saya tidak habis pikir dengan kelakuan bejat bapaknya, rasanya tidak percaya hal ini menimpa anak saya, namanya juga anak kandung, mau bagaimana lagi, saya anggap ini musibah,” ungkap SN dengan berderai air mata.
SN menambahkan bahwa dulu, dirinya pernah menjalin rumah tanggadengan WT, tetapi selang beberapa tahun, setelah mempunyai seorang anak perempuan yang saat itu baru berusia 2 tahun, mereka memutuskan untuk berpisah.
“Anak kami tersebut ikut dengan bapaknya sejak usia dua tahun dan saya menikah lagi serta tinggal di sini. Sejak saat itu saya sudah tidak bertemu lagi dengan anak saya tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut perempuan paruh baya tersebut berharap agar proses hukum mantan suaminya tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mau bagaimana lagi, wong sudah terjadi, soal anak, jika nanti ia lahir akan kita rawat dengan baik bersama keluarga,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto kepada awak media ini menjelaskan, bahwa pelaku persetubuhan tersebut saat ini sudah di bawa dan di amankan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku sudah kami tahan dan kami serahkan ke UPPA untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Iwan Hari Purwanto. (red/imm)
*Ilustrasi: Korban Persetubuhan (Foto: Pixabay)