2 Orang Pelaku Perkelahian di Tambakrejo Bojonegoro, Dapat Dijerat Pasal Penganiayaan
Kamis, 11 Oktober 2018 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Polsek Tambakrejo pada Senin (08/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu SMR (60) dan SPY (40), keduanya warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang terlibat penganiayaan atau perkelahian, dengan menggunakan senjata tajam (sajam), di jalan poros desa setempat. Akibat perkelahian tersebut, kedua pelaku mengalami luka-luka dan keduanya saat ini masih di rawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya kedua pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Baca: Berkelahi Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Warga Tambakrejo Bojonegoro Diamankan Polisi
Baca juga: Perkelahian 2 Orang Warga di Tambakrejo Bojonegoro, Karena Hal Sepele
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini pada Rabu (10/10/2018) sore menjelaskan, bahwa penyebab hingga keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam karena masalah sepele. Saat itu, pelaku SPY hendak pulang dan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah SMR, karena terhalang oleh mobil truk milik SMR yang sedang berhenti di tengah jalan, sehingga menyulut emosi SYP yang telah berulang kali membunyikan klason agar mobil bisa di pindah dan tidak menghalangi jalan.
Akibat kejadian tersebut, sesampai dirumah, SPY yang dendam mengambil golok dan kembali keluar untuk mencari SMR dan menantang untuk berduel, sehingga terjadilah perkelahian tepat di depan rumah SPY.
Akibat perkelahian tersebut, pelaku SPY terkena sabetan pedang pada pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul kiri. Sedangkan pelaku SMR mengalami luka pada ibu jari tangan kanan, juga karena sabetan senjata rajam.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit,” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, saat ini perkara tersebut ditangani penyidik Polsek Tambakrejo. Penyidik telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Penyidik juga sudah meminta hasil visum dari rumah sakit.
Kapolres juga menerangkan, bahwa antara istri SMR dengan istri SPY, masih ada hubungan kekeluargaan, namun demikian menurut Kapolres, terhadap kedua pelaku masih dapat dijerat dengan UU Darurat tahun 1951, tentang Kepemikan Senjata Tajam dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
“Kedua pelaku disangka telah melakukan penganiayaan atau perkelahian, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)