Peristiwa Orang Meninggal Dunia Mendadak
Seorang Warga Baureno Bojonegoro Meninggal Dunia Saat Pijat
Rabu, 07 November 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Baureno) - Seorang warga Desa Banjaran RT 009 RW 003 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, bernama H Abdul majid bin Said (60), pada Selasa (06/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB tadi malam, dilaporkan meninggal dunia saat sedang di pijat di rumah seorang tukang pijat yang bernama Kasmirin (57) di Desa Gunungsari RT 010 RW 003 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro
Sebelumnya, korban sudah dalam kondisi sakit stroke dan separuh badannya tidak bisa digerakkan sehingga oleh keluarganya diupayakan melakukan pengobatan dengan cara di pijat, namun saat kejadian tersebut, pada saat korban usai menjalani pemijatan dan saat akan dibangunkan tiba-tiba korban diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, kronologi kejdaian tersebut bermula, pada Selasa (06/10/2018) sekira pukul 18.30 WIB, korban dengan diantar oleh saudari istrinya, Hj Nafiah (55) dan beberapa keluarganya mengantar korban ke rumah Kasmirin, untuk dilakukan pemijatan pengobatan penyakit stroke yang telah lama diderita korban.
“Karena harus antre, korban baru di pijat pada pukul 19.30 WIB,” terang Kapolsek.
Kemudia korban dipijat oleh tukang pijat dengan ditunggui oleh keluarga tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB, pada saat korban akan dibangunkan setelah selesai pijat, ternyata tangan korban sudah lemas dan diketahui korban sudah meninggal dunia.
“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan melaporkan ke Polsek Baureno.” imbuh Kapolsek.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilaksanakan anggota Polsek Baureno bersama petugas medis dari Puskesmas Gunungsari Baureno, ciri-ciri mayat, panjang mayat 165 sentimeter, rambut hitam lurus pendek, kulit sawo matang, badang sedang.
Sedangkan menurut keterangan dari keluarganya, korban sudah dalam kondisi sakit stroke dan mempunyai riwayat sakit jantung.
“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga, ahli waris korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, disaksikan oleh perangkat desa setempat dan setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman.
“Jenazah korban langsung diserahkan kepada ahli warisnya untuk proses pemakaman,” pungkas Kapolsek. (red/imm)