Kecelakaan Melibatkan Anak
Tabrakan Motor di Padangan Bojonegoro, 1 Orang Meninggal Dunia 2 Orang Lainnya Luka Berat
Selasa, 29 Januari 2019 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Padangan) - Peringatan bagi para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur, jangan diberikan ijin untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Pengendara yang masih di bawah umur, kebanyakan kejiwaannya masih labil dan seharusnya tidak diijinkan mengendarai kendaraan di jalan raya, karena selain membahayakan dirinya sendiri, dapat juga membahayakan orang lain.
Seperti kecelakaan yang terjadi di jalan raya Bojonegoro - Ngawi, turut wilayah Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada Senin (28/01/2019) sekira pukul 21.00 WIB tadi malam. Seorang anak pengendara motor, menabrak sepeda motor lain sehingga meninggal dunia. Sementara yang dibonceng mengalami luka berat dan pengendara motor yang ditabrak, juga mengalami luka berat.
Adapun kedua kendaraan yang terlibat laka-lantas tersebut sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 4548 CA, yang dikendarai Edi supangat (15), warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangan, berboncengan dengan Fajar Adi Saputra (15), warga Desa Ngradin Kecamatan Padangan, kontra sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 2850 CT, yanng dikendarai Jirohmat (44), warga Dusun Rowobayan Desa Kuncen RT 017 RW 004 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu korban kecelakaan di jalan raya Bojonegoro - Ngawi, turut Desa Padangan Kecamatan Padangan Bojonegoro, saat dalam perawatan di rumah sakit, Senin (28/01/2019).
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Padangan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Singgih Sujiyanto SH, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian dan dari hasil olah TKP, peristiwa laka-lantas tersebut bermula saat kendaraan sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 4548 CA, yang dikendarai Edi Supangat berboncengan dengan Fajar Adi Saputra, berjalan dari arah utara ke selatan.
Sesampai di lokasi kejadian, tiba tiba ada sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 2850 CT, yang dikendarai Jirohmat, hendak menyebrang dari arah timur ke barat jalan.
“Karena jarak sudah dekat dan kedua pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraannya, akhirnya terjadi laka lantas tersebut,” tutur Kapolsek, Selasa (29/01/2019) pagi.
Akibat dari kejadian laka lantas tersebut, sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 4548 CA, Edi supangat, mengalami cedera bera di kepala.
“Korban mengalami pendarahan hingga akhirnya meninggal dunia,” tutur Kapolsek.
Sementara yang dibonceng, Fajar Adi Saputra, mengalami luka terbuka di kepala bagian atas dan patah tulang paha kanan. Sedangkan lawannya, pengendara sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 2850 CT, Jirohmat, mengalami loka benjolan di dahi tengah, luka terbuka di kaki kanan dan patah tulang paha kaki kanan.
“Seluruh korban dibawa ke RSUD Padangan,” kata Kapolsek.
Saat ini, penganangan peristiwa laka lantas tersebut dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro.
“Sementara barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut diamankan petugas untuk pemeriksaan selanjutnya.” tutur Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Patuhi rambu-rabu lalu-lintas dan marka jalan. Hormati sesama pengguna jalan, perhatikan arus lalu-lintas disekitar, perhatikan juga batas kecepatan kendaraan.
Terpenting lagi, kepada para orang tua, jangan pernah memberikan ijin kepada anak-anaknya yang belum mahir dan atau masih dibawah umur, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Karena anak-anak, kebanyakan kejiwaannya masih labil.
"Selain membahayakan dirinya sendiri, dapat juga membahayakan orang lain." tuturnya berpesan. (red/imm)