Polres Blora Amankan Seorang Perempuan Pengedar Pil Dobel L
Senin, 25 Maret 2019 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora Polda Jateng, pada Sabtu (23/03/2019) lalu berhasil mengamankan seorang perempuan yang disangka sebagai pelaku pengedar pil dobel L atau Pil Koplo di wilayah Kabupaten Blora.
Wanita tersebut berinisial SH (40) warga Kecamatan Tunjungan Blora, diamankan petugas setelah di dalam rumahnya ditemukan ribuan pil tersebut.
Barang bukti, pil dobel L dengan total 2.406 butir, milik pelaku SH (40) warga Kecamatan Tunjungan Blora, yang diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Blora. Sabtu ( 23/03/2019)
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan kepada awak media ini Senin (25/03/2019) siang mengatakan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga, tentang adanya transaksi pil koplo, di wilayah Dukuh Porendeng Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Blora.
"Aa warga yang lapor sehingga kami menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan, karena meresahkan warga," ujar AKP Suparlan, Senin (25/03/2019)
Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, berikut barang bukti, pil dobel L dengan total 2.406 butir.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.946 butir pil dobel L, berbentuk bulat warna putih dan terdapat tulisan "LL" di bungkus dalam 2 tas kresek warna hitam. Selain itu ada 460 butir pil dobel L lainnya, yang sudah dikemas dalam gerenjeng rokok." jelasnya
Selain barang bukti pil, dalam penangkapan tersebut juga diamankan sebuah handphone dan gunting serta grenjeng rokok,yang diduga sebagai alat kemas pil koplo.
"Kami juga temukan uang tunai senilai 100 ribu rupiah dan Slip Tranfer Senilai 300 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi pil dobel L tersebut." tuturnya mengimbuhkan
Masih menurut AKP Suparlan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijera dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. pungkasnya. (teg/imm)