Mengaku Polisi dan Janjikan Bisa Meringankan Hukuman, Pemuda Bojonegoro Ditangkap Polisi
Jumat, 05 April 2019 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Jumat (05/04/2019) siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengatakan bahwa anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (25/03/2019) lalu, telah mengamankan seseorang yang mengaku sebagai anggota Buser Polres Bojonegoro, namun akhirnya diketahui sebagai polisi gadungan, yang dilaporkan oleh korbannya karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polisi gadungan tersebut berinisial DM (24), warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya. Sedangkan korbannya seorang warga Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, pelaku yang mengaku sebaggai anggota Polres Bojonegoro tersebut menjanjikan kepada korbannya bisa mengurus atau meringankan hukuman atas perkara yang menimpa keluarga korbannya, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Polres Bojonegoro, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Jumat (05/04/2019) siang.
Kapolres Bojonegoro, dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kronologi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku bermula pada awalnya keluarga korban sedang terjerat perkara hukum yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Bojonegoro.
“Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Buser Polres Bojonegoro dan menjanjikan bisa mengurus atau meringankan hukuman keluarga korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” kata Kapolres.
Saat itu, korban percaya terhadap pelaku, sehingga korban menyerahkan uang tunai secara bertahap, sehingga total uang yang di serahkan kepada pelaku sebesar Rp 11,5 juta. Namun saat korban menunggu selama beberapa hari ternyata tidak ada kabar dari pelaku, sehingga korban berupaya mencari informasi hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku bukan Anggota Polres Bojonegoro.
“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.
Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (25/03/2019), petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di dekat rumahnya di wilayah kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut,”’ jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang Kapolres. (red/imm)