Polres Blora Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pembunuhan Jasmin
Senin, 29 April 2019 20:00 WIBOleh Priyo SPd Editor: Imam Nurcahyo
Blora - Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH, pada Senin (29/04/2019) bertempat di Mapolres Blora, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan Jasmin (40) warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, yang tewas bersimbah darah di dalam kamarnya, pada Kamis (18/4/2019) lalu.
Selanjutnya, beberapa jam kemudian, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban dan Sat Reskrim Polres Blora berhasil meringkus tetangga korban yang berinisial SK (32) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH, saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan Jasmin (40) warga Dukuh Banyu Urip Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban Blora. Senin (29/04/2019)
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka SK (32), yang merupakan tetangga korban tega menghabisi nyawa Jasmin (37) lantaran sakit hati sering diejek dan rumah tangganya diganggu hingga bercerai dengan istrinya.
“Pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati, mendam rasa dendam karena sering diejek dan kehidupan rumah tangganya diganggu sampai berpisah dengan istrinya. Merasa emosi karena perilaku korban, tersangka nekat melakukan pembunuhan,” kata Kapolres di hadapan sejumlah awak media.
AKBP Antonius Anang mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit mengenai leher korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa sabit dan kaos yang terkena bercak darah dengan cara ditimbun di dalam tanah. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” jelas AKBP Anang
Korban ditemukan oleh istrinya Tarsih (29) pada Kamis (18/04/2019) sekira pukul 04.30 WIB, saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi. Saat itu istrina kaget bahwa suaminya telah tergletak pinggir pintu kamar dengan luka bacokan. Warga mengaku mengetahui kejadian pembuhan ini, setelah istri korban berteriak minta tolong.
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, tersangka membacok korban sebanyak 2 kali sampai meninggal dunia.” kata Kapolres mengimbuhkan
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” kata Kapolres Blora menandaskan. (teg/imm)