Operasi Pekat
Razia Miras, Polres Bojonegoro Amankan Puluhan Botol Miras
Selasa, 27 Agustus 2019 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro pada Senin (26/08/2019), mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yaitu di Kecamatan Sumberrejo, Padangan, Kasiman dan Kecamatan Tambakrejo.
Tujuh orang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin dilakukan penindakan oleh petugas dan puluhan botol minuman keras jenis tuak dan arak, juga diamankan petugas.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro saat menggelar operasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/08/2019).
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa kegiatan operasi pekat hari ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara, Ipda Moh Thohir, dengan melibatkan 6 personel dari Sat Sabhara.
“Tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus untuk menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas, karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro saat menggelar operasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/08/2019).
Ketujuh orang yang dilaksanakan penindakan tersebut yaitu, SP (50) warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa lima liter minuman keras (miras) jenis tuak; IF (33), juga warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga liter minuman keras (miras) jenis tuak; Kemudian DT (60), warga Desa Alas Tuo Kecamatan Padangan Kabupaen Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga liter minuman keras (miras) jenis arak; NR (56), warga Desa Sonorejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga botol minuman keras (miras) jenis arak;
Selanjutnya SW (56), warga Desa Kasiman Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman keras (miras) jenis arak; HP (43) warga Desa Batokan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman keras (miras) jenis arak; Dan yang terakhir RY (46), warga Desa Plimping Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti berupa 45 botol minuman keras (miras) jenis arak.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro saat menggelar operasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/08/2019).
Menurut AKP Yusis Budi Krismanto SH, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," tutur Kasat Sabhara.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menuturkan bahwa, pihaknya secara berkala akan melaksanakan operasi atau razia, dengan sasaran minuman keras, perjudian dan praktik prostitusi.
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi," kata AKP Yusis Budi Krismanto SH. (red/imm)