Operasi Patuh Semeru 2019
Kembali, Sat Lantas Polres Bojonegoro Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Sekolah
Senin, 02 September 2019 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Berbagai upaya terus di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (kamseltibcar lantas).
Di sela-sela pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali lakukan sosialsisai ke sekolah, untuk melakukan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan.
Sebagaimana yang dilakukan Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, pada Senin (02/09/2019) pagi, menjadi Pembina Upacara di SMK Siang Bojonegoro. Pada kesempatan tersebut, Kasaat Lantas memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan sekaligus menjadi sarana untuk sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2019.
"Pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa harus pandai dan bijak dalam berbuat, terutama bagi pelajar yang sudah menggunakan sepeda motor sebagai sarana ke Sekolah juga patuh dan taat terhadap aturan Lalu lintas," tutur Kasat Lantas, AKP Aris, dalam sambutannya
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, saat menjadi Pembina Upacara di SMK Siang Bojonegoro. Senin (02/09/2019)
Lebih lanjut Kasat Lantas juga menyampaikan sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang diprioritaskan terhadap delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yaitu sebagai berikut: 1). Pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm standar; 2). Pengemudi kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt); 3). Melebihi batas kecepatan; 4). Berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk); 5). Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur; 6). Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor; 7). Melawan arus; 8). Menggunakan lampu rotator atau strobo dan sirine.
AKP Aris menambahkan bahwa selain delapan jenis pelanggaran prioritas di atas, ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penindakan oleh petugas, yaitu: bagi pengendara kendaraan roda dua (R2) yang berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar yang dipersyaratkan.
.
”Sosialisasi tertib lalu lintas sudah rutin kami laksanakan. Dengan harapan, bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian pelajar akan arti pentingnya keselamatan." tutur Kasat Lantas.
Sementara itu Kepala Sekolah SMK Siang Drs H Wik Usodo MM, sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro.
"Tentunya kami senang dengan adanya sosialiasasi ini, dan pasti sangat bermanfaat bagi pelajar dan para guru." Ucap Kepala Sekolah. (red/imm)