Antisipasi SPMB Sekolah Bermasalah, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Selasa, 02 Juni 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui jajaran Inspektorat mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru menjelang pergantian tahun ajaran baru. Upaya pencegahan ini ditempuh guna menjamin seluruh tahapan transisi pendidikan anak-anak di wilayah Bojonegoro, mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama dan atas dapat terlaksana secara objektif, transparan, adil, serta bersih dari segala bentuk tindakan koruptif.
Langkah antisipasi konkret di tingkat daerah ini sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut berfungsi sebagai peringatan keras untuk membentengi dunia pendidikan dari praktik suap, gratifikasi, pungutan liar, maupun fenomena titip-menitip calon siswa yang kerap mencederai keadilan akses pendidikan.
Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru secara nasional memang kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan analisis dari Direktorat Gratifikasi KPK dari pengalaman beberapa tahun terakhir, ditemukan adanya oknum penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penerimaan murid baru di berbagai wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pengawasan ketat diberlakukan agar proses seleksi tahun ini dapat berjalan sesuai aturan baku yang berlaku.
“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (02/06/2026).
Pihak Inspektorat juga menginstruksikan kepada seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, serta pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan bagi masyarakat luas. Seluruh aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di lingkungan sekolah dilarang keras memanfaatkan momentum seleksi ini untuk kepentingan pribadi yang bisa memicu konflik kepentingan.
“SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat memaparkan berbagai modus pungutan liar yang sempat ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru sebelumnya, seperti adanya penarikan biaya daftar ulang ilegal, uang bangku, hingga kewajiban membeli kelengkapan atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Masalah lain yang menjadi sorotan adalah adanya tindakan manipulasi data berupa rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, perubahan daftar siswa yang lolos secara sepihak, hingga persoalan maladministrasi akibat ketidakjelasan daya tampung sekolah dan lambatnya respons terhadap aduan masyarakat.
Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan serupa di wilayah Bojonegoro, Inspektorat mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun internal sekolah untuk tidak ragu melapor. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun penawaran pemberian yang menyimpang, laporan dapat segera diteruskan secara resmi melalui Unit Pengendali Gratifikasi di kantor Inspektorat daerah ataupun memanfaatkan aplikasi GOL milik KPK.
Editor: Mulyanto









.sm.jpg)



























