Belum Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Beton di Baureno, Bojonegoro, Disegel Petugas
Rabu, 25 September 2019 15:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/09/2019), laksanakan Inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan atau pabrik pengolahan beton yang berlokasi di Dukuh Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga belum mengantongi izin operasi.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan penertiban dengan menyegel pabrik beton tersebut, dan tidak diperkenankan beroperasi, sebelum melengkapi perizinannya.
Tim yang melakukan penertiban terdiri dari Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) DPMPTSP, Drs Gunardi, Pelakasan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto S STP MM; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, disaksikan Camat Boureno, Didit Sugianto serta Perangka Desa Sraturejo dan juga mandor dari pabrik beton tersebut.
Tim Gabungan saat lakukan sidak ke salah satu pabrik pengolahan beton yang berlokasi di Dukuh Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga belum mengantongi izin operasi. Rabu (24/09/2019)
Plt Kepala DPMPTSP, Drs Gunardi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari Satpol PP Bojonegoro, tentang keberadaan batching plant atau pabrik pengolahan beton di desa tersebut yang diduga belum berizin.
"Maka dari itu kami tim dari DPM PTSP bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan di lapangan, sehingga dengan kunjungan ini kita bisa mengambil langkah konkret." tuturnya.
Menurut Gunardi, dari hasil kunjungan tersebut, dipastikan bahwa pabrik pengolahan beton tersebut memang belum memiliki izin, sehingga pihaknya bersama tim untuk sementara menyegel pabrik tersebut dan belum diperkenankan beraktivitas sebelum perizinannya dilengkapi.
"Untuk sementara pabrik beton tersebut harus berhenti beroperasi, sampai perizinan komplet." tuturnya mengimbuhkan.
Tim Gabungan saat lakukan sidak ke salah satu pabrik pengolahan beton yang berlokasi di Dukuh Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga belum mengantongi izin operasi. Rabu (24/09/2019)
Dalam kunjungan tersebut, petugas dari Satpol PP Bojonegoro selanjutnya memasang papan atau plang yang isinya bahwa Operasional kegiatan industri Batching Pland tersebut untuk sementara dihentikan dikarenakan belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan perizinan dan Non Perizinan.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto S STP MM bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mengingatkan perusahaan tersebut untuk segera mengurus perizinan agar kegiatan bisa segera berjalan.
"Tapi sampai dengan hari ini info dari perizinan belum ada berkas yang masuk, untuk itu kami bersama tim mengingatkan kembali untuk segera memasukkan berkas ke DPM PTSP," tutur Arief Nanang Sugianto S STP MM.
Sementara itu, salah seorang karyawan pabrik pengolahan beton yang ada di lokasi, Misnan, saat ditanya terkait perizinan pabrik pengolahan beton tersebut menuturkan bahwa menurutnya saat ini pengurusan izin baru di tingkat desa.
"Belum sampai ke kecamatan apalagi di pemkab. Belum sama sekali." tuturnya. (dan/imm)