Pemkab Bojonegoro Kembali Gelar Bursa Inovasi Desa di Wilayah Kecamatan Cluster VII
Rabu, 13 November 2019 10:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pada Rabu (13/11/2019), kembali menggelar Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Bojonegoro untuk wilayah atau Cluster VII, Kecamatan Gayam, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Kalitidu.
Kegiatan yang digelar di GOR Desa Gayam Kecamatan Gayam, tersebut mengambil tema "Desa Inovatif dan Produktif."
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto SSos MM, Forpimca Gayam, dan diikuiti Camat dan Kasi PMD dari masing-masing Kecamatan, Kades dan BPD dari masing-masing desa dari 5 kecamatan tersebut.
Plt Kepala Dinas PMD, Djuana Poerwiyanto SSos MM, saat beri sambutan dalam acara Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Bojonegoro untuk wilayah Cluster VII. Rabu (13/11/2019)
Plt Kepala Dinas PMD, Djuana Poerwiyanto SSos MM dalam sambutannya menuturkan bahwa Bursa Inovasi Desa berasal dari kata bursa yang artinya pasar, dan inovasi yang artinya kreatifitas.
"Bursa Inovasi Desa berarti desa berinovasi menciptakan inovasi-inovasi kemudian dipasarkan," tutur Djuana Poerwiyanto SSos MM.
Pada kesempata tersebut, Djuana Poerwiyanto berharap pada desa-desa agar supaya mengelola berbagai potensi lokal yang ada, sehingga mampu meningkatan ekonomi lokal.
"Tentunya hal ini harus dibarengi dengan sumber-sumber dana yang ada baik dari Alokasi Dana Desa atau pun dari Dana Desa. Maka perlu suport dari pemerintah desa setempat." tuturnya.
Djuana Poerwiyanto juga menyampaikan bahwa perlu adanya tata kelola yang baik dari kepala desa, BPD, dan BUMDes yang ada, untuk mengembangkan potensi-potensi desa, agar digali dan dikelola dengan baik.
"Maka perlu perencanaan dan dipikirkan, sehingga apa yang dilakukan ini nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehingga ke depan lebih baik dan berkuaalitas. Dengan begitu pembangunan di desa berkuaalitas dan mampu menjadi desa yang produktif." kata Djuana Poerwiyanto.
Sementara itu Camat Gayam, Ir Agus Hariana MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa di lingkup Kabupaten Bojonegoro.
"Bursa inovasi desa ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten." kata Ir Agus Hariana MSi.
Agus Hariana juga menyampaikan bahwa Program Inovasi Desa Tahun 2019 memasuki tahapan penting dalam siklus kegiatan tahunannya, yakni pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID). Program yang diinisiai oleh Kemdes ini merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa, dan merupakan media belajar bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk memperoleh informasi (referensi) yang dapat mendukung pembangunan desa.
"Adanya BID membuat pemerintah desa memiliki referensi dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan desa, serta menggunakan Dana Desa (DD) secara lebih optimal, inovatif dan berkualitas." tutur Ir Agus Hariana MSi.
Agus Hariana mengungkapkan bahwa perlu diketahui BID wajib dilaksanakan di kabupaten di seluruh Indonesia dan dikelola oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK). Namun pada 2019, BID dilaksanakan di tingkat kecamatan yang dikelola oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) kecamatan.
"Sehingga lebih dekat ke desa. Baik di kecamatan maupun cluster kecamatan. Dalam hal ini cluster terdiri dari Kecamatan Gayam, Kalitidu, Ngasem, Ngambon, dan Purwosari." tuturnya mengimbuhkan.
Masih menurut Agus Hariana bahwa kegiatan BID dilaksanakan setiap tahun, yang diharapkan secara efektif mampu mendorong pelipatgandaan inisiasi desa dalam merancang program inovatif dalam rancangan pembangunannya.
Hal tersebut diketahui dari tingginya jumlah rencana replikasi program inovasi desa dalam struktur perencanaan penganggaran pembangunan setiap tahunnya.
Menurut Agus Hariana, dari BID 2018 mampu mendorong desa-desa merancang program atau kegiatan inovatif dalam APBDesa 2019. Sementara dari BID 2019, jumlah desa yang mereplikasi inovasi, sebagaimana terkonfirmasi dari APBDesa 2019 meningkat, dibandingkan tahun yang lalu.
"Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif." kata Agus Hariana.
Kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.
Bursa Inovasi Desa ini bisa memberikan manfaat bagi desa. Dengan demikian para kepala Desa dan perangkat desa serta BPD dalam penggunaan dana desa untuk mendorong produktivitas. Kemudian juga mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kapasitas desa yang berkelanjutan untuk kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat menuju desa mandiri, dalam rangka peningkatan pembangunan perdesaan, upaya terobosan percepatan dan efektivitas penggunaan dana desa.
"Program Inovasi Desa ini bertujuan untuk mendongkrak dan membangkitkan semangat melakukan terkait hal-hal pembangunan, seraya menggali potensi sumber daya alam, terutama SDM di Kecamatan Claster BID Ini." kata Agus Hariana. (dan/imm)