Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi di Sumberrejo Bojongeoro Gelar Razia Miras
Selasa, 24 Desember 2019 15:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, anggota jajaran Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro, pada Senin (23/12/2019) malam, lakukan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, di beberapa warung yang berada di wilayah hukum Polsek Sumberrejo.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi SH tersebut berhasil mengamankan sebanyak 3 liter miras jenis arak.
Kepada media ini, Kapolsek Sumberrejo mengatakan bahwa kegiatan razia yang dilakukan beberapa tempat warung yang disinyalir menjual miras ilegal dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun baru.
Anggota saat gelar razia miras di salah satu warung di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, Senin (23/12/2019) malam
Dalam kegiatan razia tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan razia di 3 lokasi warung yang disinyalir menjual miras ilegal yaitu warung di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, milik SM (41) perempuan warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen dan KS (58) perempuan warga Desa Tempuran Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk. Namun di kedua warung dan tidak ditemukan miras ilegal.
Selanjutnya di lokasi ketiga yaitu di warung di Desa Pekuwon, milik MA (42) warga Desa Sumuragung yang memiliki warung, Kapolsek bersama anggota menemukan miras ilegal sebanyak 3 liter minuman keras jenis arak, yang dikemas dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter.
"Dari ketiga lokasi, hanya 1 lokasi kami temukan adanya miras ilegal yang diperjual belikan," ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Natal dan Tahun baru, Polsek Sumberrejo akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpol brong yang tidak sesuai spektek dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu warga masyarakat lainnya.
"Jelang akhir tahun, kami akan rutin melakukan razia cipta kondisi," tutur Kapolsek.
Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras, Polsek Sumberrejo akan memberikan tindakan berupa pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan bagi pemilik warung yang tidak terbukti menjual miras ilegal tetap diberikan himbauan agar tidak menjula miras ilegal jenis apapun.
"Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal akan diajukan dipersidangan dengan pelanggaran pasal tipiring," kata Kapolsek.
Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau agar tidak mengkonsumsi miras pada perayaan Tahun baru serta melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga menghimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya warung - warung yang sinyalir menjual miras ilegal.
"Kami akan terus menindak adanya peredaran miras ilegal," kata Kapolsek dengan tegas.