Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Perampasan HP
Jumat, 17 Januari 2020 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/01/2019) siang di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH menyampaikan bahwa anggota jajarannya, pada Senin (06/01/2020) lalu telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan lokasi kejadian di sebuah warung kopi di Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro,
Pelaku berinisial AEJ als Kopral bin SYN (19) Warga Desa Buntalan Kecamatan Temayang, sedangkan korbannya M Alfian (20) warga Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Modus operandi pelaku dalam melakukan perbuatannya yaitu melakukan perampasan yang diawali dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, selanjutnya mengambil barang korban.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (17/01/2020) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, di hadapan sejumlah awak media menjelaskan bahwa kronologi kejadaian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang gngopi di sebuah warung kopi di Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras.
Tiba tiba korban didatangi pelaku memukul korban sebanyak 4 kali dan menendang korban satu kali. Tiidak hanya sampai di situ saja, pelaku juga membentak korban sambil meminta uang sebesar Rp 100 ribu, dan merampas handphone (HP) milik korban.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meninggalkan korban, sehingga oleh korban kejadian tersebut dilaporkan pada petugas kepolisian," kata Kapolres.
Atas dasar laporan dari korban tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan petugas dari sebuah warung di Desa Buntalan Kecamatan Temayang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP milik korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku diancam dengan pidanan penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Kapolres. (red/imm)