Edarkan Ribuan Obat Racikan 'Pil Dengkul', Dua Pria Diamankan Polres Blora
Selasa, 04 Februari 2020 09:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Blora Polda Jateng berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar obat racikan yang tergolong dalam obat Daftar G, atau obat keras, di wilayah Kabupaten Blora.
Kedua pria tersebut yaitu UA (32) warga Kecamatan Ngawen Blora dan JSR (45) warga desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan berbagai jenis obat racikan yang salah satunya bermerek 'Pil Dengkul’.
Kedua pelaku ditangkap petugas setelah adanya laporan dari warga bahwa ada peredaran obat racikan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ngawen, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
Berbagai jenis obat racikan yang salah satunya bermerek 'Pil Dengkul’ yang diedarkan kedua tersangka.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan kepada awak media nini Selasa (04/02/2020) pagi mengungkapkan bahwa, kedua tersangka diamankan pada waktu dan tempat berbeda, di mana UA diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngawen Blora, Rabu (29/01/2020) lalu.
"Pelaku pertama kita amankan di toko tempat dia berjualan di wilayah desa Bandungrejo Kecamatan Ngawen," ucap AKP Soeparlan. Selasa (04/02/2020)
JSR diamankan Jumat,(31/01/2020) di pinggir jalan Desa antara desa Tawangrejo dan desa Bandungrojo desa Bandungrojo Kecamatan Ngawen Blora.
"JSR kita amankan setelah kita melakukan pengembangan kasus UA, dari keterangan UA akhirnya, kita amankan JSR, dan ternyata JSR inilah yang memasok obat obatan tanpa ijin tersebut," kata AKP Soeparlan mengimbuhkan.
Dari penangkapkan tersebut petugas berhasil mengamankan ribuat obat oplosan tanpa ijin, diantaranya 560 sachet pil atau tablet dan kapsul merk Obat Special Pil Dengkul, 230 sachet pil atau tablet dan kapsul merk Obat Special Pil Gigi dan Gusi Bengkak, 200 sachet obat merk Pil Alergi Gatel, 60 butir obat merk Ponstan Asam Metafenamat 500mg, 30 Kapsul obat merk Kalmicetine Chloramphenicol,100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 (tiga puluh) Tablet obat Neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline 250,
"Ribuan obat oplosan tersebut di amankan dari tersangka UA, Obat racikan tersebut membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya, maka akan sangat berbahaya," kata AKP Soeparlan menandaskan.
Salah satu tersangka pengedar obat racikan di wilayah Kabupaten Blora, saat dimitai keterangan di Mapolres Blora. Selasa (04/02/2020)
Sementara itu dari JSR petugas berhasil mengamankan 1 tas punggung warna kombinasi biru, kuning dan hitam yang berisikan 800 bungkus obat merk Obat Spesial Pil Dengkul, 200 bungkus obat merk Obat Spesial Pil Gigi dan Gusi Bengkak, 400 bungkus obat merk Spesial Alergi atau Gatal, 1 kontak atau box obat kuat pria dewasa Madu Lanang yang berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek yang berisikan 400 bungkus obat merk Obat Spesial Pil Gigi dan Gusi Bengkak yang bertulisan “SG”.
"Kedua tersangka telah melanggar pasal 197 jo. pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Narkoba, AKP Soeparlan.
Soeparlan mengimbau kepada warga, agar jangan mengkonsumsi obat racikan yang tidak jelas dosisnya, karena akan merusak kesehatan,
"Kami himbau warga agar tidak mengkonsumsi obat racikan, tanpa dosis yang jelas, karena sangat berbahaya," pungkas AKP Soeparlan. (teg/imm)