News Ticker
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
  • Mengenal Sejarah Geologi dan Minyak Bumi di Pusat Informasi Geopark Bojonegoro
  • 08 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 September 2026
  • Kemenhan Alokasikan Rp426 M untuk Operasional dan Gaji Personel Satuan TNI Baru di Bojonegoro
  • Bulog Bojonegoro Intensifkan Pemantauan Pasar dan Penyaluran Beras SPHP di Tiga Kabupaten
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
  • Pesawat Latih Jatuh dan Terbakar di Blora, Pilot dan Co-pilot Selamat
Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Bojonegoro - Menyikapi semakin cepatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Bojonegoro, Kepolisan Resort (Polres) Bojonegoro memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH, kepada Berita Bojonegoro, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (21/03/2020) petang, bahwa pembatasan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga diperlukan penanganan secara baik.
 
"Sejak pertengahan minggu kemarin semua sudah kita sarankan untuk tidak melakukan kegiatan. Jadi ijin (keramaian) tidak ada yang kita keluarkan," tutur AKBP M Budi Hendrawan.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa selain pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat, juga akan dilakukan pembatasan terhadap operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya, seperti warung, toko, café.
 
"Jam bukanya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, harus sudah tutup," kata Kapolres.
 
 
 
Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sementara ditutup, sedangkan usaha pariwisata atau hiburan yang dikelola oleh swasta, dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
 
"Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik. Ikuti langkah-langkah yang dianjurkan oleh pemerintah, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Ini selaras dengan maklumat yang dikeluarkan Bapak Kapolri," kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
Sebelumnya, pada Kamis (19/03/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Dalam maklumat tersebut disampaikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dangan ini Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia mengeluarkan Maklumat:

1).Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri, yaitu: a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya; b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; c). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; d). Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa atau orang banyak.
 
 

2).Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan rasmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3).Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

4).Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

5).Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tidak jelas yang dapat meresahkan masyarakat.

6).Apabila ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
 
7).Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Geliat festival musik tidak hanya menghadirkan panggung megah dan alunan nada, tetapi juga menyisakan celah kerawanan bagi para pengunjungnya. Fenomena ...

1788939376.2302 at start, 1788939376.7317 at end, 0.50151300430298 sec elapsed