News Ticker
  • Gubernur Khofifah Kunjungi Peternak Hewan Kurban di Bojonegoro
  • Lahan 8,7 Hektar di Depan Pasar Sido Makmur Disulap Jadi Kampus UNY, Penerimaan Mahasiswa Dimulai 2027
  • Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp10,3 Miliar di Bojonegoro dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
  • 26 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Mei 2026
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Gubernur Khofifah Sidak Kondisi Pasar di Bojonegoro, Pastikan Harga Sembako Stabil
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Rumah Warga di Kantor, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Rp 50 Juta
  • Guru Honorer SMA SMK di Jatim Berpeluang Jadi Tenaga Ahli Melalui Uji Kompetensi
  • Penderita Thalasemia Perlu Waspada Konsumsi Zat Besi, Dokter Ingatkan Risiko Penumpukan di Organ
  • 25 Mei dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 25 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Branding Wisata Lewat Lagu, Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar Grand Final Cipta Jingle Geopark di Kayangan Api
  • Kenali Pemicu dan Tahapan Stadium Kanker Usus Besar sejak Dini
  • Disperinaker Bojonegoro Buka Akses Tiga Ribu Lowongan Kerja Lewat Media Sosial Resmi
  • Pemprov Jatim dan BPS Matangkan Sensus Ekonomi 2026 sebagai Fondasi Kebijakan Satu Dekade
  • Kemeriahan Jalan Santai HUT PMI ke-163 di Bojonegoro Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Gotong Royong
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro Hari Ini 24 Mei 2026
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Bahaya Pijat Cedera Tulang, Dokter RSUD Sumberrejo Ingatkan Pentingnya Penanganan Medis
  • Keseruan Final Lomba Senam PGRI Bojonegoro, Momentum Perkuat Solidaritas Guru Perempuan
Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Bojonegoro - Menyikapi semakin cepatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Bojonegoro, Kepolisan Resort (Polres) Bojonegoro memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH, kepada Berita Bojonegoro, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (21/03/2020) petang, bahwa pembatasan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga diperlukan penanganan secara baik.
 
"Sejak pertengahan minggu kemarin semua sudah kita sarankan untuk tidak melakukan kegiatan. Jadi ijin (keramaian) tidak ada yang kita keluarkan," tutur AKBP M Budi Hendrawan.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa selain pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat, juga akan dilakukan pembatasan terhadap operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya, seperti warung, toko, café.
 
"Jam bukanya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, harus sudah tutup," kata Kapolres.
 
 
 
Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sementara ditutup, sedangkan usaha pariwisata atau hiburan yang dikelola oleh swasta, dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
 
"Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik. Ikuti langkah-langkah yang dianjurkan oleh pemerintah, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Ini selaras dengan maklumat yang dikeluarkan Bapak Kapolri," kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
Sebelumnya, pada Kamis (19/03/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Dalam maklumat tersebut disampaikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dangan ini Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia mengeluarkan Maklumat:

1).Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri, yaitu: a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya; b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; c). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; d). Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa atau orang banyak.
 
 

2).Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan rasmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3).Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

4).Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

5).Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tidak jelas yang dapat meresahkan masyarakat.

6).Apabila ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
 
7).Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Konser Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro

Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu

Bojonegoro Band papan atas Ungu menaiki panggung menyapa ribuan penonton dari berbagai penjuru di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro pada ...

1779831628.5319 at start, 1779831628.9266 at end, 0.39464616775513 sec elapsed