News Ticker
  • Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Turun Tipis Rp 14.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
  • Pemprov Jatim Pererat Kerja Sama dengan Swedia, Fokus Transportasi hingga Beasiswa Kedokteran
  • Review Film The Secret Agent, Menziarahi Kabut Sejarah dalam Kesunyian
  • Tingkatkan Literasi Global, Dispusip Bojonegoro Jajaki Kerjasama Program ‘English Corner’ dengan Konsulat AS
  • Tak Lagi Bakar Jerami, Petani Luwihaji Bojonegoro Kini Racik Dekomposer Sendiri demi Kesuburan Tanah
  • Indonesia-Norwegia Buka Kran Pendanaan Lingkungan Fase 4: Rakyat Kini Bisa Jadi Aktor Utama Mitigasi Iklim
  • Pentingnya Edukasi Seksual Sejak Dini Jadi, Lindungi Remaja dari Risiko Digital
  • Inilah Langkah Medis dan Alami untuk Membersihkan Paru-Paru bagi Mantan Perokok
  • 15 Februari dalam Sejarah
  • Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit
  • Dipimpin Bupati Wahono, Pemkab Bojonegoro Gelar Bersih-Bersih Serentak Wujudkan Lingkungan ASRI
  • Naik Rp 50.000, Harga Emas Antam Hari Ini jadi Rp 2.954.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro dan BPS Siapkan Sensus Ekonomi 2026, Inovasi Strategis untuk Pembangunan Daerah
  • Tabrakan Motor di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi
  • 14 Februari dalam Sejarah
  • Turun Rp 43.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.904.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Verifikasi dan Validasi DTSEN Serentak di Seluruh Desa
  • Polisi Ringkus Pria Asal Bojonegoro Curi 16 Kilogram Cabe di Blora
  • Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli di Traffic Light Jambean, Amankan Pengamen dan Lakukan Pembinaan
  • Harapan Menetas dari Program Gayatri di Desa Mori, Bojonegoro
  • Review Film 5 Centimeters per Second Versi Live-Action yang Sukses Memperkaya Kisah Klasik Makoto Shinkai
  • Bojonegoro Raih Prestasi WBK di Empat Perangkat Daerah Tahun 2025
  • Pemkab Bojonegoro Gerak Cepat Percepat Rehabilitasi Gedung SDN Alasgung 1 Sugihwaras
Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Polres Bojonegoro Lakukan Pembatasan Kegiatan Pengumpulan Massa

Bojonegoro - Menyikapi semakin cepatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Bojonegoro, Kepolisan Resort (Polres) Bojonegoro memberlakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan SIK MH, kepada Berita Bojonegoro, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (21/03/2020) petang, bahwa pembatasan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga diperlukan penanganan secara baik.
 
"Sejak pertengahan minggu kemarin semua sudah kita sarankan untuk tidak melakukan kegiatan. Jadi ijin (keramaian) tidak ada yang kita keluarkan," tutur AKBP M Budi Hendrawan.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa selain pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat, juga akan dilakukan pembatasan terhadap operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya, seperti warung, toko, café.
 
"Jam bukanya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, harus sudah tutup," kata Kapolres.
 
 
 
Selain itu, seluruh kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sementara ditutup, sedangkan usaha pariwisata atau hiburan yang dikelola oleh swasta, dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
 
"Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik. Ikuti langkah-langkah yang dianjurkan oleh pemerintah, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Ini selaras dengan maklumat yang dikeluarkan Bapak Kapolri," kata AKBP M Budi Hendrawan.
 
 
 
Sebelumnya, pada Kamis (19/03/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
 
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Dalam maklumat tersebut disampaikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dangan ini Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia mengeluarkan Maklumat:

1).Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri, yaitu: a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya; b). Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga; c). Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan; d). Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya massa atau orang banyak.
 
 

2).Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan rasmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3).Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

4).Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

5).Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tidak jelas yang dapat meresahkan masyarakat.

6).Apabila ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
 
7).Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Teknologi

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Bojonegoro - Salah satu aplikasi media sosial (Medsos) Instagram, juga memiliki kerentanan keamanan, sehingga berpotensi diambil alih (dibajak) oleh orang ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1771219619.8092 at start, 1771219620.2918 at end, 0.48261785507202 sec elapsed