Pelaku Pembobol ATM Ratusan Juta Rupiah di Blora Adalah Mantan Pegawai Sendiri
Rabu, 10 Juni 2020 15:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Tim Buser Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (23), warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pelaku pembobolan ATM Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Rabu (27/05/2020) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan terungkap bahwa pelaku ternyata adalah mantan pegawai PT UG Mandiri Kudus. Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto SH MH. Rabu (10/06/2020).
AKP Setiyanto, mengatakan awal mula diketahui perbuatan pencurian ini berdasarkan laporan PT.UG Mandiri yang menemukan kejanggalan transaksi pada mesin ATM Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Ngawen - Purwodadi di Kelurahan Ngawen Kabupaten Blora pada tanggal 19 Mei 2020.
Berbekal laporan tersebut, tak perlu waktu lama tersangka berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Blora Bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen dan pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu 27 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," tutur Kasat Reskrim, AKP Setiyanto
Polres Blora saat menggelar konferensi pers terkait pembobolan ATM Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora. Rabu (10/05/2020)
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara datang dari Kudus dengan mengendarai 1 unit KBM Avanza dan langsung menuju ke mesin ATM Mandiri di kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali." Ujar AKP Setiyanto.
Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp 43.950.0000 dan pada Minggu 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000.
AKP Setiyanto juga menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka mengaku mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu." kata AKP Setiyanto.
Dari hasil perbuatannya AKP Setiyanto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKP Setiyanto.
Sementara itu kepada petugas MAS mengatakan bahwa Uang hasil kejahatan dari membobol ATM tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan bayar hutang. (teg/imm)