Peristiwa Bunuh Diri
Pemuda Asal Ngraho Bojonegoro Meninggal Dunia, Usai Minum Racun Pembasmi Rumput
Selasa, 16 Juni 2020 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang pemuda berinisial NL (37), warga Desa Pandan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (16/06/2020) sekira pukul 07.30 WIB, meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan, setelah sebelumnya korban meminum racun atau obat pembasmi rumput.
Sebelumnya, pada Senin (15/06/2020) malam, korban ditemukan tergeletak di bawah rumpun bambu dalam keadaan setengah sadar dan disamping korban terdapat botol obat pembasmi rumput.
Setelah ditemukan, keluarga korban bersama warga telah berupaya menolong korban dengan memberi air kelapa dan selanjutnya korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun keesokan harinya atau pada Selasa (16/06/2020) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas saat usai lakukan identifikasi korban bunuh diri di Desa Pandan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Selasa (16/06/2020)
Informasi yang didapat awak media ini dari Kapolsek Ngraho, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HM Mohtarom SH, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (15/06/2020) petang, korban tidak kunjung pulang, sehingga keluarganya berupaya mencari korban.
Kemudian pada pukul 20.30 WIB, korban ditemukan di belakang rumah tetangganya, di bawah rumpun bambu yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah korban, dalam keadaan tergeletak setengah sadar dan di samping korban terdapat botol obat pembasmi rumput merk BLABLAS.
"Oleh keluarganya bersama warga selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah untuk diberikan pertolongan," kata Kapolsek.
Saat itu, oleh keluarganya bersama warga, korban diberikan minum air kelapa muda sebanyak tiga biji, sehingga kemudian korban muntah dan sadar.
"Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, korban di periksa bidan desa sempat dan dirujuk ke rumah sakit. Selanjutnya oleh keluarganya korban dibawa ke RSUD Padangan," kata Kapolsek.
Namun setelah diberikan pertolongan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (15/06/2020) pukul 07.30 WIB.
“Penyebab kematian korban akibat meminum racun pembasmi rumput dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” kata Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga motif korban hingga nekat meminum obat pembasmi rumput karena ada permasalahan pribadi.
Sementara, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan autopsi, dan tidak menuntut kepada pihak manapun yang dikuatkan dengan membuat surat pernyataan.
“Jenazah korban selanjutnya kamis serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” pungkas Kapolsek. (red/imm)
Catatan: Bunuh diri bukan solusi dari semua permasalahan hidup. Bila Anda, saudara, keluarga, atau teman yang Anda kenal sedang mengalami depresi atau krisis kejiwaan karena berbagai hal, dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, disarankan untuk menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit.
Untuk pencegahan tindakan bunuh diri, masyarakat yang mengetahui upaya tindakan bunuh diri, dapat menghubungi aparat yang ada di desa atau kelurahan setempat.