Jumlah Tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro Sejak 2013 Rp 18,62 Miliar
Kamis, 03 September 2020 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke 343 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengeluarkan kebijakan Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai tahun 2013 hingga tahun 2020.
Sementara, jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro mulai tahun 2013 hingga tahun 2019, per tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 8,568.756.851. Sedangkan jumlah tunggakan tahun 2020, per tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 10.053.518.475.
Sehingga total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro mulai tahun 2013 hingga tahun 2020, sebesar Rp 18.622.275.056.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kbupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya Kamis (03/09/2020).
"Jumlah tunggakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Bojonegoro tahun 2013 hingga tahun 2019, per tanggal 31 Agustus 2020 sebesar 8,56 miliar rupiah lebih," kata M Ibnu Soeyoeti.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Tunggakan tahun 2013 sebesar Rp 906.636.783; Tunggakan tahun 2014 sebesar Rp 1.187.482.111; Tunggakan tahun 2015 sebesar Rp 1.024.972.439; Tunggakan tahun 2016 sebesar Rp 1.176.510.288; Tunggakan tahun 2017 sebesar Rp 1.455.390.105; Tunggakan tahun 2018 sebesar Rp 1.322.609.734; Tunggakan tahun 2019 sebesar Rp 1.496.145.391.
"Untuk tahun 2020, per tanggal 31 Agustus 2020 jumlah tunggakan lebih dari 10 miliar rupaih, Sehingga total tunggakan keseluruhan sebesar 18.62 miliar rupiah lebih." kata M Ibnu Soeyoeti.
Ibnu Soeyoeti menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2020 membuat kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang dikenal dengan "Sunset Policy" yang diberikan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ke-343 tahun 2020.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang merasa belum melunasi pembayaran Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.
"Pemkab memberikan penghapusan denda pajak, mulai 1 September 2020 sampai tanggal 31 Oktober 2020. "Sasarannya yaitu pembayar pajak yang menunggak mulai tahun 2013 sampai tahun 2020, ini akan diberikan keringanan penghapusan sanksi denda." kata M Ibnu Soeyoeti.
Selain dalam rangka hari jadi Kabupaten Bojonegoro ke 343 tahun 2020, penghapusan denda pajak tersebut juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bojonegoro akibat Pandemi Covid-19, dan untuk meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
"Penghapusan tersebut juga diberikan akibat dampak pandemi Covid-19, karena masyarakat mungkin perekonomiannya masih tersendat, sehingga diberikan keringanan," kata M Ibnu Soeyoeti.
Pemkab Bojonegoro, beri Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/469/KEP/412.013/2020, tertanggal 1 September 2020, tentang Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Keputusan Bupati tersebut tertulis bahwa sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan meningkatkan sesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta dalam rangka hari jadi kabupaten Bojonegoro ke 343 tahun 2020, maka perlu memberikan Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (dan/imm)