Jaksa Masuk Hutan
Upaya Lestarikan Hutan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Kembali Gelar 'Jaksa Masuk Hutan'
Jumat, 23 Oktober 2020 13:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya untuk melestarikan hutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (23/10/2020) pagi, menggelar sosialisasi dan penyuluhan 'Jaksa Masuk Hutan' dengan sasaran warga masyakat di kawasan pinggir hutan dan para pesanggem atau petani yang selama ini menggarap lahan hutan milik Perhutani, di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di kawasan hutan Perhutani BKPH Tretes KPH Bojonegoro, tepatnya di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang. Sementara, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga telah melakukan penyuluhan, di Desa Dander Kecamatan Dander, dan di Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, didampingi Administratur (ADM) Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut MSc, dan diikuti juga oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Edward Naibaho SH, Kasi Pidum, Afan Halim SH, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr Whenny Dyah Prajanti, dan dihadiri warga masyarakat Pesanggem penggarap lahan hutan Perhutani.
Dalam rangka penerapan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 dan sebagai pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), dalam acara tersebut diawali dengan pembagian masker secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro kepada warga masyarakat Pesanggem penggarap lahan hutan Perhutani
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Sutikno SH MH, saat beri paparan dalam kegiatan 'Jaksa Masuk Hutan' di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Jumat (23/10/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Sutikno SH MH, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan 'jaksa masuk hutan' tersebut adalah sebagai upaya untuk melestarikan hutan.
"Selain itu kami ingin adanya penurunan drastis tindak pidana tentang hutan, baik itu perusakan hutan atau pembalakan hutan dan pencurian kayu hutan" kata Kajari Bojonegoro, Sutikno SH MH.
Menurut Kajari, kegiatan 'jaksa masuk hutan' kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam melakukan penyuluhan, setelah yang pertama di Desa Dander Kecamatan Dander, kemudian yang kedua di Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan dan saat ini di BKPH Tretes Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang.
"Kegiatan ini perlu kita lakukan karena saat ini hutan di Bojonegoro dalam kondisi rusak, sehingga perlu adanya perawatan atau perbaikan ekosistem," kata Sutikno.
Masih menurut Kajari bahwa dalam kegiatan kali ini pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggandeng Dinas Kesehatan. hal tesebut sekaligus sebagai upaya menyosialisasikan tentang bahaya Covid-19, kepada masyarakat pinggir hutan agar memahami tentang pencegahan Covid-19, salah satunya melalui gerakan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.
"Nanti lebih jelasnya dari Dinkes yang akan menjelaskan." kata Sutikno SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Sutikno SH MH, saat bagikan masker dalam kegiatan 'Jaksa Masuk Hutan' di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Jumat (23/10/2020)
Di tempat yang sama, ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut MSc mengatakan bahwa pihaknya atas nama Perum Perhutani menyambut baik apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yaitu dengan adanya Jaksa Masuk Hutan.
Pihaknya berharap dengan adanya jaksa masuk hutan tersebut warga masyarakat bisa lebih tahu dan memahami pentingmya menjaga ekositem hutan
"Jadi ayo kita bersama-sama menjaga hutan. Tidak hanya Perhutani saja, melainkan bersama-sama masyarakat menjaga hutan. Ayoo kita lestarikan hutan agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat." kata ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut MSc. (dan/imm)