News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerto

Polres Blora Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerto

Blora - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, pada Kamis (07/01/2021) malam mengamankan seorang laki-laki berinisial S (37) warga Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
 
Tersangka ditangkap anggota di pinggir jalan raya Blora-Purwodadi kilometer 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen Kabupaten Blora.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat menggelar konferensi pers, Rabu (13/01/2020) siang, di Mapolres Blora.
 
Menurut Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Kamis (07/01/2021) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Terminal Ngawen, sehingga Kasat Resnarkoba, AKP Hartono SH MH segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, ada seseorang yang dicurigai turun dari bus di depan Terminal Ngawen tersebut, oleh petugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
 
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya." kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK.
 
 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat menggelar konferensi per Rabu (13/01/2020) siang, di Mapolres Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Kapolres mengungkapkan, tersanga S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika. Dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam dengan berat kurang lebi 3,05 gram.
 
"Selain barang bukti, petugas juga mengamankan uang tunai 100 ribu rupiah, satu buah Handphone merek Redmi warna hitam, dan satu buah celana jeans merek cardinal warna biru tua." kata kapolres.
 
Kapolres menjelaskan tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
 
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
 
 
 
Selanjutnya AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main-main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan.
 
Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.
 
"Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak-anak. Semoga wilayah Kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran-serta dari masyarakat," kata Kapolres Blora.
 
 
 
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut tersangka S mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi narkoba di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas. (teg/imm)
 
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1714129047.2487 at start, 1714129047.4634 at end, 0.21475911140442 sec elapsed