Virus Corona
Bupati Blora Pimpin Rapat Koordinasi Gerakan Jateng di Rumah Saja
Rabu, 03 Februari 2021 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Dalam rangaka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada pemberlakuan pembatasanan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada Rabu (03/02/2021) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Rakor Gerakan Jateng di Rumah Saja di pimpin langsung oleh Bupati Blora Djoko Nugroho di Ruang Pertemuan Setda Pemkab Blora.
Gerakan Jateng di Rumah Sajamerupakan salah satu langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di tengah semakin tingginya angka persebaran COVID-19 di Jawa Tengah.
Bupati Djoko Nugroho mengawali rakor menyampaikan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menekan angka kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan persebaran virus COVID-19.
"Maksud dari gerakan ini sebagai tindak lanjut PPKM yang sudah dua kali diperpanjang dan masih belum mampu menekan angka persebaran COVID-19. Harapannya dengan mengurangi keluar rumah selama dua hari, persebaran virus ini akan terhenti," kata Bupati Blora Djoko Nugroho.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini yang meninggal karena COVID-19 di Kabupaten Blora sudah 198 orang dan belum dapat diprediksi sampai kapan akan berlangsung.
"Beberapa kali saya sampaikan, COVID-19 di Indonesia ini akan berlangsung lama dikarenakan wilayah Indonesia ini luas. Perilaku warga masyarakatnya yang seolah-olah tidak ada virus ini. Sementara saat ini di media-media sosial para ahli, dokter menyampaikan gejala-gejala pertumbuhan virus ini yang susah terdeteksi," kata Bupati.
Bupati Blora Djoko Nugroho, saat pimpin Rakor Gerakan Jateng di Rumah Saja di Ruang Pertemuan Setda Pemkab Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)
Selanjutnya, Bupati memerintahkan agar penyelenggaraan operasi yustisi pencegahan dan penanganan COVID-19 secara serentak untuk mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja. Bupati meminta selama dua hari operasi yustisi tersebut diperketat.
"Saya perintahkan agar operasi yustisi pencegahan dan penanganan COVID-19 khusus untuk dua hari nanti dilakukan secara masif dan diperketat," kata Bupati.
Adapun Hasil dari rakor ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora yang saat masih diolah oleh Bagian Hukum Setda.
Setelah mengadakan diskusi dengan jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur RSU dan Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Bupati mengambil keputusan terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja khusus untuk Sabtu (06/03/2021) dan Minggu (07/03/2021) sebagai berikut :
1). Penutupan Car Free Day;
2). Pembatasan operasional toko/mall sampai dengan jam 20.00 WIB dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
3). Pembatasan operasional Restoran/Cafe/PKL/Warung sampai dengan jam 22.00 WIB dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat;
4). Pembatasan operasional pasar sampai dengan jam 10.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat;
5). Penutupan Pasar Hewan;
6). Penutupan Karaoke dan Tempat Hiburan;
7). Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;
8). Pembatasan terhadap: a). Hajatan/ pernikahan (tanpa mengundang tamu); b). Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lain-lain;
9). Pelaksanaan ibadah sesuai SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Penghentian Penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Blora. (teg/imm)