Disdukcapil Bojonegoro Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD
Sabtu, 14 Maret 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tengah menggencarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Maraknya aksi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan warga menjadi perhatian serius bagi instansi tersebut untuk melindungi keamanan data pribadi.
Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan proses aktivasi IKD dengan cara mendatangi rumah warga, menghubungi melalui panggilan telepon, mengirimkan pesan WhatsApp, maupun melalui media sosial.
"Setiap proses aktivasi memiliki prosedur resmi yang harus diikuti, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta kode OTP atau mengirimkan tautan mencurigakan," kata Tutik, Jumat 913/03/2026).
Menurut Tutik, kode OTP bersifat sangat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, meskipun orang tersebut mengaku sebagai petugas Dukcapil. Tutik juga mengingatkan agar warga tetap menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup.
"Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan IKD, akses resmi hanya bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dari toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store," ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro, Joko Setio, menambahkan bahwa IKD merupakan inovasi KTP digital yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri dengan fitur keamanan tinggi, termasuk sistem yang mencegah pengguna melakukan tangkapan layar. Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat lebih praktis dalam mengakses layanan perbankan maupun transportasi tanpa harus membawa dokumen fisik.
Proses aktivasi IKD yang sah dilakukan dengan cara mendaftar secara mandiri melalui aplikasi, kemudian mendatangi kantor Dukcapil atau kantor kecamatan setempat untuk melakukan pemindaian barcode. Joko memastikan bahwa sistem layanan kependudukan saat ini sudah sangat inklusif, karena bisa dilakukan di mana saja.
"Bahkan warga Bojonegoro yang sedang berada di luar daerah dapat melakukan aktivasi di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia," jelas Joko.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait administrasi kependudukan, Disdukcapil Bojonegoro telah menyediakan layanan konsultasi resmi melalui nomor 0813-8816-8631, pendaftaran penduduk di 0857-7144-0833, serta pembuatan akta di 0812-4982-7497. Warga juga dapat datang langsung ke Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil di Jalan Pattimura Nomor 26 guna mendapatkan bantuan langsung dari petugas resmi.
































.md.jpg)






