Beri Kemudahan Wajib Pajak, Pemkab Bojonegoro Luncurkan Aplikasi E-Mamin dan E-MBLB
Jumat, 19 Februari 2021 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna memudahkan pelayanan pajak, khususnya bagi para wajib pajak, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, luncurkan aplikasi E-Mamin, dan E-MBLB, serta Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD).
Peluncuran aplikasi tersebut telah dilaksanakan pada pada Sabtu (30/12/2020) lalu, oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, dan saat ini telah resmi digunakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), desa atau kelurahan, dan lembaga penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bojonegoro dalam pembayaran pajak.
Pengembangan aplikasi E-Mamin dan E-MBLB adalah strategi Pemkab Bojonegoro untuk tetap produktif dan aman, di masa pandemi COVID-19, seklaigus untuk menumbuhkan sikap transparan dan akuntable terkait pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, saat launching aplikasi E-Mamin beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti SE MSi, pada Jumat (18/02/2021) menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi E-Mamin hingga pertengahan bulan Februari 2021 ini, dari total OPD tercatat 30 pesen telah melaporkan pajak makanan dan minuman (mamin). Sementara untuk desa dan kelurahan serta lembaga pendidikan penerima dana BOS, angkanya belum signifikan, yaitu baru sebesar 10 persen
Hal ini disebabkan pembayaran mamin yang bersumber dari APBDes dan dana BOS biasanya baru dibayarkan pada akhir tahun anggaran.
"Target pembayaran pajak oleh OPD hingga pertengahan bulan ini masih perlu ditingkatkan." kata Ibnu Soeyoeti.
Menurut Ibnu Soeyoeti, E-Mamin dan E-MBLB adalah strategi Pemkab Bojonegoro untuk tetap produktif dan aman, di masa pandemi COVID-19. Selain itu juga sebagai upaya untuk menumbuhkan sikap transparan dan akuntable terkait pembayaran pajak daerah.
“Sebagaimana arahan Bupati Bojonegoro agar pembayaran pajak dijalankan secara tertib tanpa terkecuali. Maka efektifitas dan efisiensi waktu dapat diperoleh oleh semua pihak.” kata Ibnu Soeyoeti.
Ibnu Suyuti menambahkan bahwa dengan memaksimalkan perkembangan teknologi sebagai penatausahaan pajak daerah, baik dari sisi pelaporan, penetapan, sampai penagihan, merupakan alat bantu yang sesuai di era sekarang saat adanya pandemi seperti ini.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah, dalam mendukung semangat kemandirian keuangan daerah.
“Aplikasi ini termasuk pengembangan fitur dari yang sebelumnya. Kami siap mendukung kelancaran penggunaan aplikasi ini, dan harapannya terbangun kerja sama yang baik.” kata Ibnu Soeyoeti.
Untuk diketahui, pajak makanan dan minuman (mamin), adalah pajak yang dipungut dari makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan semacamnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman.
Sedangkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, dengan subyek pajak orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. (adv/imm)