Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Digelar di Bojonegoro
Selasa, 09 Maret 2021 22:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Rapat koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, digelar Selasa (09/03/2021), di Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Sebanyak 8 kepala daerah yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Kediri, serta Kota Kediri, tanda tangani Komitment Bersama, Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen bersama tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme pada management asset daerah, dan guna pengamanan asset milik Pemerintah Daerah, serta untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Dalam komitmen tersebut, pemerintah daerah akan melaksanakan pengamanan asset daerah melalui proses sertifikasi seluruh asset barang milik pemerintah daerah, melaksanakan pemulihan, dan penyelesaian seluruh asset bermasalah, dan melaksanakan penertiban serta penatausahaan asset milik pemerintah daerah.
Penandatanganan Komitment Bersama, Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (foto: istimewa)
Bupati Bojoenegoro Anna Muawanah dalam sambutan menyampaikan rasa terima kasih dengan terpilihnya Kabupaten Bojonegoro sebagai tuan rumah Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini menjadikan sinergi pembangunan bersama, terutama di wiliyah Bakorwil Jawa Timur II." kata Bupati Anna Muawanah.
Sementara itu Kepala Bakorwil Jawa Timur II, Dyah Wahyu Ernawati menuturkan, Bakorwil sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi akan melakukan langkah mediasi dan koordisansi terkait kepentingan Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan Pemerintah Provinsi, serta membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menfasilitasi koordinasi.
"Bakorwil akan mensinergikan perilaku tindak kasus korupsi terutama dengan Badan Pertanahan Nasional." kata Dyah Wahyu Ernawati
Dalam Rakor tersebut dihadiri Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Edi Suryanto, yang memaparkan tentang kegiatan yang harus dipastikan dalam pencegahan tindak kasus pidana korupsi yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Mangement ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Management Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa. (red/imm)