Raperda RTRW Bojonegoro Disetujui Seluruh Fraksi DPRD dan Disahkan Menjadi Perda
Jumat, 19 Maret 2021 21:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (19/03/2021), akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, menjadi Perda.
Raperda tersbut disyahkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan antara Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan pihak Eksekutif.
Dengan disahkannya Raperda RTRW ini menjadi Perda, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan semakin terarah.
Dalam agenda rapat paripurna penyampaian pandangan akhir, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro mayoritas mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041, dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Ketua DPRD Bojonegoro, saat tandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, di ruang paripurna DPRD Bojonegoro. (foto: istimewa)
Juru bicara (Jubir) Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021-2041, Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada Rabu (10/03/2021) lalu, saat ini Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali.
"Hal ini dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah." kata Didik Trisetyo Purnomo.
Menurutnya, proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras." tutur Didik Trisetyo Purnomo.
Sesuai dengan amanat undang-undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode 5 tahunan, maka pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.
"Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Perda tersebut harus ditindak lanjuti dengan pencabutan melalui Revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041." kata Didik Trisetyo Purnomo
Bupati Bojonegoro, saat tandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda, di ruang paripurna DPRD Bojonegoro. (foto: istimewa)
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas kesepakatan dan persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro tahun 2021-2041.
Menurut Bupati, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang tata ruang kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri.
"Oleh karena itu Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional" kata Bupati Anna Muawanah. (adv/imm)