Buka Akses Wilayah Bojonegoro Selatan, Bupati Anna Muawanah Usulkan Exit Tol Baru
Sabtu, 05 Juni 2021 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya meningkatkan infrastruktur jalan sekaligus untuk membuka akses wilayah terluar, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya mengajukan usulan untuk pengadaan pintu tol baru (exit tol) pada jalur Tol Trans Jawa, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Exit tol yang diusulkan tersebut nantinya berada di Desa Lemahbang, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, atau antara pintu tol Ngawi dan Kertosono, pada jalur Tol Trans Jawa, yang lokasinya berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Guna merealisasikan rencana tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, pada Jumat (04/06/2021) menyampaikan gagasan pengadaan exit tol baru tersebut , kepada Direktorat Jalan Bebas Hambatan (JBH), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pemkab Bojonegoro mengusulkan adanya pintu tol baru (exit tol) pada ruas jalan Tol Solo-Kertosono, tepatnya di Desa Lemahbang, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun," tutur Bupati Anna Muawanah.
Bupati Bojonegoro saat sampaikan paparan terkait usulan pengadaan exit tol baru, kepada Direktorat JBH, Kementerian PUPR. Jumat (04/06/2021) (foto: istimewa)
Bupati menjelaskan bahwa nantinya titik exit tol tersebut melewati ruas jalan di Desa Pajaran dan Desa Lemahbang, Kabupaten Madiun, sepanjang 13 kilometer, yang menjadi kewenangan Kabupaten Madiun. Selanjutnya dari titik exit tol tersebut akan terhubung dengan akses jalan Sekar-Klino, Kabupaten Bojonegoro, yang tahun 2021 ini dilakukan peningkatan sepanjang 2 kilometer.
"Ke dapan, ruas jalan ini perlu ditingkatkan untuk bisa menjadi standar jalan kolektor sebagai akses keluar dari exit tol," tutur Bupati Anna Muawanah.
Menurut Bupati, untuk infrastruktur exit tol sepanjang 500 meter masih menjadi kewenangan Direktorat Jalan Bebas Hambatan (JBH), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan selepas 500 meter harus merupakan jalan kolektor.
Terkait hal tersebut, JBH perlu segera turun untuk mengecek lokasi exit tol dan ada pembahasan lebih lanjut dengan Pemkab Madiun, Provinsi Jatim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan Direktorat JBH Kementerian PUPR, terkait perlunya peningkatan lebar ruas jalan Klino-Saradan, agar menjadi standar jalan kolektor dari exit tol.
"Dengan adanya exit tol ini diharapkan akan mempermudah jangkauan pelayanan, transportasi, mobilisasi, dan akses perdagangan. Selain itu, juga mengurangi kepadatan kendaraan angkutan barang atau truk-truk besar yang melewati akses Bojonegoro kota menuju akses tol Ngawi," tutur Bupati Anna Muawanah. (adv/imm)