Antisipasi Lonjakan COVID 19, Pemkab Blora Gelar Rakor Bersama Instansi Lintas Sektoral
Selasa, 08 Juni 2021 11:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Guna mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Blora, Bupati H Arief Rohman SIP MSi, dengan didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST MM, pada Senin (07/06/2021), menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Dalam rakor tersebut disetujui adanya larangan atau pembatasan adanya kegiatan masyarakat seperti hajatan, kegiatan hiburan, dan sedekah bumi.
Rakor diawali dengan mengikuti zoom meeting dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang arahan penanganan COVID-19 di Jawa Tengah, yang mana Kabupaten Blora saat ini statusnya zona orange, sedangkan di sekita blora, antara lain Kabupaten Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, dan Sragen, saat ini masuk zona merah, sehingga Gubernur meminta Blora untuk waspada dan meningkatkan pengetatan protokol kesehatan.
“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ucap Bupati Arief.
Bupati H Arief Rohman SIP MSi, saat beri sambutan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Pemkab Blora bersana jajaran Forkopimda dan OPD terkait. (foto: istimewa)
Bupati juga menyatakan bahwa saat ini ada klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo. Dari 50 yang diswab test tahap pertama, hasilnya 35 keluar positif. Sedangkan dalam swab test kedua yang menyasar dari 41 orang hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.
Menyikapi hal itu, Bupati pun berinisiatif untuk mengirimkan surat permohonan bantuan alat swab test kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB agar Blora bisa diberikan tambahan lagi. Karena saat ini yang ada swab test nya baru Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.
Dirinya meminta seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Blora untuk bisa menambah tempat tidur untuk perawatan pasien isolasi guna antisipasi penambahan kasus.
“Untuk klaster hajatan di Desa Balongsari, kami ucapkan terimakasih kepada jajaran TNI, Polri dan Satgas COVID-19 yang terjun langsung melaksanakan penyemprotan disinfektan, pengetatan prokes, dan pemasangan portal untuk pembatasan aktifitas masyarakat skala mikro di tingkat desa,” tutur Bupati.
Bupati juga minta pertimbangan Kapolres dan Dandim Blora terkait langkah-langkah antisipasi adanya hajatan, hiburan dan sedekah bumi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang tanpa protokol kesehatan agar tidak menjadi ajang penularan virus COVID-19.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, menyampaikan bahwa untuk Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.
“Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itupun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana,” kata Kapolres.
Menindaklanjuti arahan dari Panglima TNI dan Kapolri saat kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Blora, Sabtu, (05/06/2021) lalu, Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama menekankan pentingnya PPKM Skala Mikro dan disiplin protokol kesehatan untuk antisipasi kenaikan COVID-19.
Kapolres mewanti wanti seluruh jajaran agar kembali meningkatkan kegiatan PPKM Mikro serta pengetatan disiplin protokol kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kapolri, saya tegaskan kepada seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas agar meningkatkan kegiatan PPKM Skala Mikro di tiap desa atau kelurahan. Jalin sinergi dan kerja sama dengan Babinsa, Lurah dan instansi terkait lainnya," kata Kapolres Blora.
Hal yang sama juga disampaikan Dandim Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi SE. Pihaknya menyarankan Bupati bisa membuat SK atau Peraturan Bupati tentang PPKM Skala Mikro yang ketat dan mengatur pelaksanaan hajatan, hingga acara adat seperti sedekah bumi.
Mendengar masukan tersebut, akhirnya forum rapat menyetujui adanya larangan atau pembatasan adanya kegiatan masyarakat seperti hajatan, kegiatan hiburan, dan sedekah bumi.
“Kesepatan bersama, konsepnya untuk hajatan akan dilarang untuk desa zona merah dan orange. Sedangkan desa zona kuning dan hijau akan diperbolehkan dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari Satgas COVID-19. Begitu juga dengan kegitan hiburan dan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi,” tutur Bupati.
Pihaknya meminta Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 bisa membuat peta zonasi hingga tingkat desa untuk dasar pelaksanakan kegiatan masyarakat sesuai protokol kesehatan.
“Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh Camat, Kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah. Ayo kita gotong royong, bergerak bersama untuk saling membantu menegakkan protokol kesehatan. Bismillah semoga Blora lekas sembuh, aamiin,” kata Bupati.
Rakor ini juga diikuti seluruh Camat dan jajaran Forkopimca, serta para Kades secara daring dari masing-masing Kantor Kecamatan. (teg/imm)