Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Alokasikan Insentif Ketua RT dan RW Sebesar Rp 11,8 Miliar
Rabu, 16 Juni 2021 14:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2022 akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11.83 miliar, untuk insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), di seluruh Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro.
Masing-masing Ketua RT dan RW tersebut nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun. Sementara jumlah Ketua RT di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 7.834 orang. Sedangkan Ketua RW sebanyak 2.025 orang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, dalam acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW di Balai Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (16/06/2021).
Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, saat beri sambutan dalam acara Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW, di Dander. (foto: istimewa)
Bupati Anna Muawanah, menyampaikan bahwa salah satu program pemerintahannya yang belum terrealisasi adalah pemberian intensif RT dan RW.
"Jumlahnya kurang lebih 11.8 miliar rupiah se Kabupaten Bojonegoro. Ini sesuai dengan program kerja dan visi-misi kami," kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati mengungkapkan bahwa salah satu tujuan pembinaan Ketua RT dan RW adalah sekaligus mengecek pemutakhiran data untuk perencanaan realisasi insentif Ketua RT dan RW.
"Nanti datanya dimutakhirkan, karena hampir semua kebijakan Pemkab melibatkan RT dan RW," tutur Bupati Anna Muawanah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam pembangunan di desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan peningkatan kapasitas,.
Salah satu tugas tugas RT dan RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu penyediaan data kependudukan dan perijinann, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa," kata Machmuddin.
Machmuddin menyampaikan bahwa jumlah RT di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 7.834, sementara untuk RW sebanyak 2.025. Menurutnya, dalam rangka percepatan updating atau pemutakhiran data RT dan RW, pihaknya meminta laporan dari kepala desa terhadap keberadaan dari RT dan RW tersebut.
"Kegiatan hari ini juga untuk mengecek secara fisik bahwa ketua RT dan RW ini benar benar tinggal atau berada di desanya atau tidak," kata Machmuddin.
Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro tersebut dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Kepala DPMD Machmuddin, Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih, Forkopimcam Dander, Kepala Desa se Kecamatan Dander, dan Ketua RT serta RW dari 6 desa di Kecamatan Dander, yaitu Desa Ngulanan, Ngumpakdalem, Sumbertlaseh, Ngablak, Sumodikaran, dan Desa Karangsono. (dan/imm)