Tekan Penyebaran COVID-19, Polres Bojonegoro Kembali Perketat PPKM Skala Mikro
Rabu, 23 Juni 2021 17:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dengan adanya peningkatan orang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, jajaran Polres Bojonegoro kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro, terhitung mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Langkah terebut sebagai upaya untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat menggelar rapat analisa dan evaluasi (Anev) bersama-sama Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran secara virtual. Rabu (23/06/2021).
Menurut Kapolres AKBP EG Pandia, bahwa saat ini di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan angka terkonfirmasi positif COVID-19. Dengan adanya peningkatan tersebut maka pihaknya akan memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, khususnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Adanya peningkatan kasus Corona, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu ditingkatkan kembali, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat menggelar rapat analisa dan evaluasi (Anev) secara virtual terkait perpanjang pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Rabu (23/06/2021). (foto: istimewa)
AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus tersebut.
“Pemberlakuan PPKM Skala Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Instruksi Mendagri ini segera dipahami baik Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. Inmendagri ini merupakan payung hukum saat melaksanakan tugas di lapangan,” kata AKBP EG Pandia.
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengintruksikan kepada para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar terus melakukan edukasi dan imbuan kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Selain itu, aga dilakukan penguatan terhadap 3T, yaitu Testing, Tracing dan Treatment.
“Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi tiga pilar dalam menangani COVID-19. Apabila ditemukan orang yang diindikasikan terkonfirmasi positif COVID-19, segera lakukan 3T dan pasien tersebut segera dibawa ke tempat isolasi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” ucap AKBP EG Pandia. (red/imm)