Kasus COVID-19 di Tuban Meningkat, Rencana Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dikaji Ulang
Selasa, 29 Juni 2021 19:00 WIBOleh Ayu Fadillah Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Pusat mebolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru bulan Juli 2021.
Rencananya, pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Tuban akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang, namun karena adanya lonjakan warga yang terpapar COVID-19, maka rencana tersebut akan dikaji ulang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada sejumlah awak media di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Selasa (29/06/2021).
"Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka masih kita kaji ulang, bisa jadi masih fokus pembelajaran daring (online)," tutur Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, saat beri keterangan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Selasa (29/06/2021). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Bupati Aditya Halindra Faridzky menuturkan bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Tuban saat ini masih meningkat, mamun menurutnya masih bisa dikontrol, sehingga rencana pembelajaran tatap muka masih jadi pembahasan.
"Masih belum bisa memastikan, apalagi masih pandemi seperti ini, tapi yang pasti menunggu arahan selanjutnya," kata Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Data persebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Tuban per tanggal 28 Juni 2021, untuk terkonfirmasi positif sebanyak 4.077 orang, sembuh 3.595, positif aktif atau dirawat 40 orang, dan meninggal 442. Sedangkan kasus baru pada tanggal 28 Juni 2021 ada penambahan sebanyak 15 orang. Sat ini Kabupaten Tuban masuk zona oranye.
Untuk diketahui, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 03/Kb/2021; Menteri Agama, Nomor: 384 Tahun 2021; Menteri Kesehatan, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/202l; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 440-717 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (ayu/imm)