PPKM Darurat
Hari Pertama PPKM Darurat, Aparat Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Kota Bojonegoro
Minggu, 04 Juli 2021 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu malam (03/07/2021), aparat gabungan membubarkan kerumunan warga di sejumlah area publik di Kota Bojonegoro, antara lain di kawasan Jembatan Sosrodilogo, Taman Rajekwesi, dan kawasan Jalan Dr Cipto, Kota Bojonegoro.
Dalam kegitan tersebut, aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Dishub, Sat Pol PP, RS Bhayangkara Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, sempat membubarkan kerumunan warga yang ditemui di beberapa are publik tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menegaskan bahwa PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Menurutnya, aparat secara tegas akan membubarkan kerumunan warga yang ditemui selama PPKM Darurat tersebut, karena masyarakat saat ini sudah tak bisa diperingatkan hanya dengan imbauan saja.
“Ini tegas karena kita sedang perang dengan COVID-19. Tidak mengikuti aturan pemerintah ya kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa imbauan lagi," kata AKBP EG Pandia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat pimpin razia di kawasan Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro. Sabtu (03/07/2021) (foto: humas polres)
Kapolres menerangkan bahwa selama masa PPKM Darurat ini rumah makan tak diizinkan dine in atau makan di tempat dan diimbau agar tak menggelar dagangannya di tempat. Kapolrs juga juga mengingatkan para pedagang agar segera mengemasi barang dagangannya dan tutup pukul pada 20.00 WIB.
"Taati prokes dan menjauhi kerumunan serta menjaga jarak. Tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul agar segera ditinggalkan. Jaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Kepada pedagang yang berjualan juga, sekali lagi karena hari ini diberlakukan PPKM Darurat agar semuanya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan taati dengan disiplin ketat," ujar Kapolres Bojonegoro.
Kapolres juga menegaskan bagi warga di wilayah hukum Polres Bojonegoro pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi yang melanggar saat PPKM darurat ini diberlangsung. Bahkan para pedagang atau pelaku usaha yang nekat buka tidak sesuai aturan akan di berikan sanksi baik secara perda maupun pidana.
"Mohon dipatuhi untuk semua warga. demi menekan angka orang terpapar COVID-19, jangan ada yang melanggar dimassa PPKM Darurat ini. Kita akan tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku," katga pungkas Kapolres Bojonegoro.
Petugas saal laksanakan swab antigen pada pengunjung di kawasan Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro. Sabtu (03/07/2021) (foto: humas polres)
Dari pantauan awak media ini, salah satu titik kerumunan yang dibubarkan dan dilakukan tes swab yaitu kawasan Jembatan Sosrodilogo. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia meminta warga yang masih melakukan aktivitas di jembatan Sosrodilogo segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Sebelum dibubarkan petugas tenaga medis yang ikut razia melakukan tes swab antigen kepada para pengunjung. Bagi pengunjung yang negatif, dipersilakan pulang, bagi posif langsung dilakukan isolasi.
Para petugas gabungan juga memberikan sosialisasi agar warga tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting. Karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.
Selain di area perkotaan, petugas gabungan di tingkat kecamatan juga melakukan patroli dan mengimbau warga untuk tidak berkerumun agar penyebaran virus Corona bisa dicegah. (red/imm)
Sebelumnya, Polres Bojonegoro pada Sabtu pagi (03/07/2021), bertempat di Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro, laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan pelaksanaan (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka PPKM Darurat tersebut dipimpinan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, didampingi Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH Alamul Huda. (red/imm)