PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Polres Bojonegoro Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan
Sabtu, 03 Juli 2021 12:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polres Bojonegoro pada Sabtu (03/07/2021), bertempat di Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro, laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan pelaksanaan (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka PPKM Darurat tersebut dipimpinan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, didampingi Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto, Bupati Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH Alamul Huda.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH, saat beri sambutan dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (03/07/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Dalam sambutan Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Gabungan tersebut sebagai persiapan dalam penerapan PPKM Darurat COVID 19 dan Operasi Aman Nusa II 2021. Menurutnya, perkembangan kasus COVID-19 yang terus menunjukkan tren kenaikan pasca Idul Fitri 1442 H membutuhkan langkah dan upaya yang tepat, untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, yakni dengan melaksanakan PPKM dan mempercepat vaksinasi.
"PPKM Darurat COVID-19 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 dan dilaksanakan berdasarkan pada kriteria level situasi pandemi." kata Kapolres AKBP EG Pandia.
Kapolres menjelaskan bahwa PPKM Darurat COVID-19 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bahwa wilayah Bojonegoro berada pada level 3.
"Dalam penerapan kegiatan akan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali." kata Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro patuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
Dengan adanya PPKM Darurat ini Kapolres meminta pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Pihaknya juga akan memperkuat tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades) dalam Operasi Aman Nusa ini, salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut.
"Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan di atas segala-segalanya. Tolong pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan taati protokol kesehatan. pungkas AKBP EG Pandia.
Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat tersebut diikuti anggota dari Tim Taktis Sabhara, Tim Panther Sat Reskrim, Sat Lantas Polres Bojonegoro, Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Brimob Pelopor Kompi C di Bojonegoro, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Dinas Perhubungan Bojonegoro, BPBD Bojonegoro, Dinas Damkar Bojonegoro dan RS Bhayangkara Bojonegoro. Setelah Apel dilanjutkan pemeriksaan pasukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro.
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3. (red/imm)