PPKM Darurat
PPKM Darurat COVID-19, Penumpang di Terminal Rajekwesi Bojonegoro Sepi
Senin, 05 Juli 2021 16:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai diberlakukan tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, sejumlah bus dan mobil penumpang umum di Terminal Rajekwesi yang berlokasi di Jalan Veteran Bojonegoro, tetap diperbolehkan beroperasi.
Kementerian Perhubungan telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat yang berlaku mulai Senin (05/07/2021) hari ini, dengan sejumlah ketentuan.
Namun demikian, suasana penumpang di terminal tersebut pada Senin (05/07/2021) terpantau sepi jika dibanding sebelum pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto MM, kepada awak media ini mengatakan bahwa kondisi terminal yang sepi tersebut sudah berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, pada Sabtu (03/06/2021) lalu.
"Selama PPKM Darurat ini baik bus maupun mobil penumpang umum tetap beroperasi, namun demikian penumpangnya agak sepi daripada hari-hari biasanya," tutur Budi Sugiarto.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto MM, saat beri keterangan (foto: dan/beritabojonegoro)
Budi menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, sebagai mana tertuang dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, namun Kementerian Perhubungan telah merilis syarat perjalanan untuk transportasi umum di masa PPKM Darurat yang berlaku mulai Senin (05/07/2021) hari ini.
Menurutnya, untuk transportasi darat sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, yang mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Satgas COVID-19 tersebut setiap pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat." kata Budi.
Budi menambahkan bahwa selain wajib mematuhi protokol kesehatan, untuk perjalanan jauh atau di atas 250 kilometer, setiap penumpang wajib melampirkan rapid test PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama.
"Jumlah penumpang maksimal 50 persen dari daya angkut. Untuk di dalam terminal akan ada petugas yang mngawasi, kalau di luar terminal nanti akan diadakan pengawasan di titik-titik penyeketan. Jika ada yang melanggar, akan diputar balik." kata Budi Sugiarto. (dan/imm)