PPKM Darurat
PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pembatasan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bojonegoro
Rabu, 07 Juli 2021 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, memberlakukan jam malam atau pembatasan di sejumlah ruas jalan di Kota Bojonegoro.
Pembatasan tersebut diberlakukan di Jalan Veteran, Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, melalui Kasat Lantas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya SIK, pada Rabu (07/07/2021) menuturkan bahwa pembatasan tersebut berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Infografis pembatasan di sejumlah ruas jalan di Kota Bojonegoro selama masa PPKM Darurat. (istimewa)
Namun demikian, pembatasan tersebut dikecualikan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, pemerintah, TNI-Polri, pekerja industri dengan identitas khusus, mobilitas barang, pengangkut sembako, dan emergency atas izin dari petugas.
"Guna menindak lanjuti Instruksi Mendagri tersebut diberlakukan pembatasan mobilitas pada tiga ruas jalan di Kota Bojonegoro, antara lain Jalan Veteran, Jalan Pemuda, dan Jalan Diponegoro, mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB." kata AKP Rizal Nugra Wijaya. Rabu (07/07/2021)
Petugas saat lakukan pembatasan di Jalan Veteran Kota Bojonegoro. Rabu (07/07/2021) (istimewa)
Kasat Lantas menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas masyarakat tersebut akan dilaksanakan secara sinergis bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat ini bertujuan untuk menekan pergerakan masyarakat sehingga penanganan COVID-19 diharapkan dapat berjalan optimal,” tutur AKP Rizal Nugra Wijaya.
Selain pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah dalam Kota Bojonegoro, Polres Bojonegoro juga memberlakukan pengendalian mobilitas pada perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Jalan Raya Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan kami himbau untuk mematuhi persyaratan yang ditentukan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Kasat Lantas.
Masih menurut Kasat Lantas bahwa bagi penumpang moda transportasi bus dan kereta api atau jarak jauh, diharuskan menunjukkan kartu vaksin Corona, minimal vaksinasi dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 atau swab antigen H--1, khususn untuk untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke jawa dan bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
"Untuk sopir atau pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin." kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya SIK. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo