Melalui Program Aladin, Tahun 2021 Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi 3.924 Unit RTLH
Rabu, 15 September 2021 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2021 ini, terus gelontorkan bantuan untuk rehabilitasi 3.924 unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui Program Aladin atau rehabilitasi atap, lantai, dan dinding, dengan anggaran masing-masing unit sebesar Rp 20 juta atau total sebesar Rp 78,48 miliar.
Dari 3.924 unit rumah yang direhabilitasi tersebut, saat ini baru 1.800 unit yang telah tuntas dikerjakan. Sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan.
Menurut rencana, melalui Perubahan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021, Pemkab Bojonegoro akan mengusulkan anggaran untuk merehabilitasi 1.500 unit RTLH lagi, atau total anggaran sebesar Rp 30 miliar.
Para pekerja saat mengerjakan rehabilitasi rumah tidak layak huni milik salah satu warga di Kabupaten Bojonegoro. (istimewa)
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, pada Rabu (15/09/2021) mengatakan bahwa rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bojonegoro.
Menurutnya, melalui Program Aladin (atap, lantai, dan dinding) tahun anggaran 2021, ada sebanyak 3.924 unit yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, untuk progres pengerjaannya hingga pertengahan September 2021 ini yang telah tuntas 100 persen kurang lebih sebanyak 1.800 unit, sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan.
“Sampai pertengahan September ini sudah kelar kurang lebih 1.800 unit. Agak sedikit kendala dengan adat tradisi masyarakat Jawa. InshaAllah sampai akhir tahun 2021 akan kelar target yang diharapkan. Untuk P-APBD 2021, kita usulkan sebanyak 1.500 unit dengan besaran anggaran per unit 20 juta rupiah," tutur Zamroni. Rabu (15/09/2021).
Zamroni menjelaskan bahwa Program Aladin diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu. Adapun syarat-syarat penerima bantuan program Aladin yaitu, warga Kabupaten Bojonegoro, warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan, warga miskin atau tidak berpenghasilan tetap, dan warga yang berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata.
"Selain itu rumah tersebut tidak layak huni, tanah milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan, tanah tidak bermasalah, serta tanah bukan milik desa, atau milik pihak ketiga seperti Solo Hilir, dan PT KAI, serta milik orang lain." tutur Zamroni.
Kondisi salah satu rumah tidak layak huni milik warga Kabupaten Bojonegoro yang telah selesai direhabilitasi. (istimewa)
Zamroni juga menjelaskan bahwa untuk kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau gelam atau papan yang telah rapuh, kurang ventilasi udara dan cahaya.
"Untuk rehap nanti ukuran bangunan rumah panjanganya 6 meter dengan lebar 4 meter, tinggi bangunan 3,18 meter, serta atap dari asbes." kata Zamroni.
Masih menurut Zamroni bahwa terkait mekanisme pengajuan RTLH, dilaksanakan melalui pemerintah desa (pemdes) setempat.
"Pemdes berhak mengajukan proposal beserta kondisi rumah rumah penduduk yang ridak layak huni, dilampiri identitas pemiliknya." kata Zamroni.
Untuk diketahu, setiap tahun Program Aladin Pemkab Bojonegoro terus mengalami peningkatan. Dari data yang di Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro, di tahun 2019 ada sebanyak 1.558 unit yang dirhabilitasi. Sementara di tahun 2020, ada sebanyak 3.743 unit rumah, yang lokasinya merata di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo