News Ticker
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Baureno, Bojonegoro
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Gotong Royong Entaskan Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro Latih Warga Melalui Program GAYATRI
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bojonegoro Raih Penghargaan di Malam Apresiasi 100 Hari Inovasi untuk Negeri JTV 2025
Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari 2022, jajaranya Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
 
 
Adapun 3 kasus narkoba tersebut meliputi 1 kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan satu orang tersangka, dan 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 4 orang tersangka.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menyampaikan bahwa kasus yang pertama yaitu tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L yang terjadi pada Sabtu (01/01/2022), dengan tersangka YP (28), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
"Tersangak ditangkap di rumahnya di daerah Sumbang, Kota Bojonegoro, di mana barang bukti yang kita sita sebanyak 159 butir obat keras jenil pil dobel L," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangan disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Acaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang terjadi pada Rabu (12/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yaitu AS (36) dan AYM (42), keduanya warka Kabupaten Nganjuk.
 
"Kedua tersangka warga Nganjuk. Kita tangkap di pinggir jalan raya turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro," kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip kecil yang isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.
 
"Modus operandinya yang bersangkutan dengan melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara antara penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (16/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yatiu JR (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku penjual, dan GUT (63), warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pembeli.
 
Menurut Kapolres, dari pengangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
 
"Kita sita 14 plastik klip kecil kemudian uang tunai 3 juta rupiah, ada timbangan, HP, dan ada mobil," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di wilayah kita. Kemudian kita lelakukan observasi sehingga di pancing. Waktu pelaku datang kita lakukan penangkapan kemudian di geledah dan ditemukan barang bukti ini," kata Kapolres.
 
Masih menurut Kapolres bahwa tersangka JR (58) merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali. "Residivis sudah tiga kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah." tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1752147226.3512 at start, 1752147226.8572 at end, 0.50602102279663 sec elapsed