News Ticker
  • Puncak Arus Balik 2026 di Stasiun Bojonegoro Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Wajah Wisata di Bojonegoro Timur yang Layak Dicoba
  • Menag Dukung Pembatasan Bermedos untuk Anak sebagai Ijtihad Lindungi Generasi Muda
  • Sejumlah Penyakit yang Kerap Muncul Setelah Lebaran
  • 23 Maret dalam Sejarah
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Tetap Jaga Kesehatan di Tengah Serbuan Jajan Lebaran
  • Bupati Bojonegoro Gelar Open House untuk ASN dan Warga
  • 12 Tradisi Unik Saat Lebaran di Indonesia
  • 22 Maret dalam Sejarah
  • Suasana Khidmat di Lapas Bojonegoro pada Hari Raya Idul Fitri
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Pemudik Antusias Manfaatkan Layanan Rest Area Dishub Bojonegoro
  • Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Pemkab Bojonegoro Selama Lebaran 1447 H
  • Menelusuri Akar Sejarah Halalbihalal dari Manuskrip Kuno hingga Diplomasi Politik Era Revolusi
  • 21 Maret dalam Sejarah
  • Bupati Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Baabus Shofa
  • Penumpang Stasiun Bojonegoro Terus Meningkat Signifikan, Puncak Arus Balik Diprediksi 23 Maret
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Berikut Ini Daftar Lengkap Kalender Event 2026 di Bojonegoro
  • Parade Oklik dan Obor Sewu Semarakkan Akhir Ramadan di Bojonegoro
  • Gubernur Khofifah Ungkap Sinergi dan Respons Cepat Jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Persoalan Jawa Timur
  • Sakit di Penghujung Ramadan yang Jadi Isyarat Rahmat dan Penggugur Dosa
Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari 2022, jajaranya Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
 
 
Adapun 3 kasus narkoba tersebut meliputi 1 kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan satu orang tersangka, dan 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 4 orang tersangka.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menyampaikan bahwa kasus yang pertama yaitu tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L yang terjadi pada Sabtu (01/01/2022), dengan tersangka YP (28), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
"Tersangak ditangkap di rumahnya di daerah Sumbang, Kota Bojonegoro, di mana barang bukti yang kita sita sebanyak 159 butir obat keras jenil pil dobel L," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangan disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Acaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang terjadi pada Rabu (12/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yaitu AS (36) dan AYM (42), keduanya warka Kabupaten Nganjuk.
 
"Kedua tersangka warga Nganjuk. Kita tangkap di pinggir jalan raya turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro," kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip kecil yang isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.
 
"Modus operandinya yang bersangkutan dengan melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara antara penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (16/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yatiu JR (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku penjual, dan GUT (63), warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pembeli.
 
Menurut Kapolres, dari pengangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
 
"Kita sita 14 plastik klip kecil kemudian uang tunai 3 juta rupiah, ada timbangan, HP, dan ada mobil," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di wilayah kita. Kemudian kita lelakukan observasi sehingga di pancing. Waktu pelaku datang kita lakukan penangkapan kemudian di geledah dan ditemukan barang bukti ini," kata Kapolres.
 
Masih menurut Kapolres bahwa tersangka JR (58) merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali. "Residivis sudah tiga kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah." tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1774299037.0969 at start, 1774299039.6327 at end, 2.5358309745789 sec elapsed