News Ticker
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari 2022, jajaranya Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
 
 
Adapun 3 kasus narkoba tersebut meliputi 1 kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan satu orang tersangka, dan 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 4 orang tersangka.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menyampaikan bahwa kasus yang pertama yaitu tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L yang terjadi pada Sabtu (01/01/2022), dengan tersangka YP (28), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
"Tersangak ditangkap di rumahnya di daerah Sumbang, Kota Bojonegoro, di mana barang bukti yang kita sita sebanyak 159 butir obat keras jenil pil dobel L," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangan disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Acaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang terjadi pada Rabu (12/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yaitu AS (36) dan AYM (42), keduanya warka Kabupaten Nganjuk.
 
"Kedua tersangka warga Nganjuk. Kita tangkap di pinggir jalan raya turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro," kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip kecil yang isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.
 
"Modus operandinya yang bersangkutan dengan melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara antara penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (16/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yatiu JR (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku penjual, dan GUT (63), warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pembeli.
 
Menurut Kapolres, dari pengangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
 
"Kita sita 14 plastik klip kecil kemudian uang tunai 3 juta rupiah, ada timbangan, HP, dan ada mobil," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di wilayah kita. Kemudian kita lelakukan observasi sehingga di pancing. Waktu pelaku datang kita lakukan penangkapan kemudian di geledah dan ditemukan barang bukti ini," kata Kapolres.
 
Masih menurut Kapolres bahwa tersangka JR (58) merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali. "Residivis sudah tiga kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah." tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1758048216.1114 at start, 1758048216.8097 at end, 0.69834113121033 sec elapsed