News Ticker
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 5 Orang Tersangka

Bojonegoro - Sepanjang bulan Januari 2022, jajaranya Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalah gunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
 
 
Adapun 3 kasus narkoba tersebut meliputi 1 kasus tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L dengan satu orang tersangka, dan 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 4 orang tersangka.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kapolres menyampaikan bahwa kasus yang pertama yaitu tindak pidana penyalah gunaan obat keras jenis pil dobel L yang terjadi pada Sabtu (01/01/2022), dengan tersangka YP (28), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
"Tersangak ditangkap di rumahnya di daerah Sumbang, Kota Bojonegoro, di mana barang bukti yang kita sita sebanyak 159 butir obat keras jenil pil dobel L," kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangan disangka melanggar pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Acaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang terjadi pada Rabu (12/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yaitu AS (36) dan AYM (42), keduanya warka Kabupaten Nganjuk.
 
"Kedua tersangka warga Nganjuk. Kita tangkap di pinggir jalan raya turut Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro," kata Kapolres.
 
Kapolres menjelaskan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip kecil yang isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.
 
"Modus operandinya yang bersangkutan dengan melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara antara penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) huruf (a) junto pasal 112 (1) huruf (a), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," kata Kapolres.
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (16/01/2022), dengan tersangka 2 orang, yatiu JR (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku penjual, dan GUT (63), warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pembeli.
 
Menurut Kapolres, dari pengangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 14 plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
 
"Kita sita 14 plastik klip kecil kemudian uang tunai 3 juta rupiah, ada timbangan, HP, dan ada mobil," kata Kapolres.
 
 
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di wilayah kita. Kemudian kita lelakukan observasi sehingga di pancing. Waktu pelaku datang kita lakukan penangkapan kemudian di geledah dan ditemukan barang bukti ini," kata Kapolres.
 
Masih menurut Kapolres bahwa tersangka JR (58) merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali. "Residivis sudah tiga kali," kata Kapolres.
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah." tutur Kapolres. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film horor secara aktif mencerminkan ketakutan masyarakat pada suatu era, mulai dari ancaman destruksi nuklir pada 1950-an hingga teknofobia dan ...

1785041857.7061 at start, 1785041858.1321 at end, 0.42593502998352 sec elapsed