Seorang Pria di Kenduruan, Tuban Tebas Kaki Temannya Menggunkan Pedang Hingga Nyaris Putus
Rabu, 11 Mei 2022 16:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Seorang pria berinisial N (30), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuiban, Jawa Timur, pada Sabtu (07/05/2022) lalu ditangkap polisi setelah menebas kaki temannya sendiri berinisial R (47) hingga hampir putus.
Saat itu korban dan pelaku sedang menyaksikan pertunjukan langen tayub. Saat lagu terakhir, korban sedang bernyanyi duet dengan waranggono namun tiba-tiba miknya diambil paksa oleh pelaku.
Kemudian keduanya sempat cekcok, dan korban yang tak terima mengajak keluar pelaku.
Sesampainya di parkiran motor, korban yang kebetulan membawa pedang mencoba mengancam pelaku menggunakan pedang, namun pedang tersebut kembali disimpan oleh korban.
Pelaku yang saat itu merasa takut akan dianiaya oleh korban justru merebut pedang dari korban dan menggunakan pedang tersebut untuk membacok kaki korban.
Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (11/05/2022), mengungkapkan bahwa antara pelaku dengan korban keduanya merupakan teman yang sama-sama berasal dari Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Saat itu, keduanya sedang menyaksikan pertunjukan langen tayup yang di adakan oleh S dalam rangka hajatan khitanan.
Menurut Kapolres, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sedang bernyanyi bersama waranggono, namun teman korban atau tersangka tiba-tiba langsung mengambil paksa mik yang sedang dipegang oleh korban, sehingga korban merasa tersinggung dan sakit hati.
"Keduanya memang menyanyi dalam kondisi mabuk," Ucap AKBP Darman.
Kemudian dari aksi tersebut sempat terjadi cekcok. Kkorban yang tak terima miknya dirampas oleh tersangka, langsung mengajak keluar dan sesampainya di parkiran motor, korban yang kebetulan sedang membawa pedang mencoba mengancam tersangka dengan pedang tersebut pada tersangka.
"Memang awalnya korban yang memiliki pedang itu, hendak diayunkan ke tersangka namun tidak jadi. Kemudian disimpan lagi pedang itu," kata Kapolres.
AKBP Darman menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, ia takut akan dianiaya oleh korban menggunakan pedang itu, sehingga saat korban lengah pedang tersebut direbut oleh tersangka.
"Karena takut dibacok sama korban, tersangka lebih dulu membacok kaki korban hingga hampir putus," tutur AKBP Darman.
Masih menurut AKBP Darman bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kaki di bagian kiri yang hampir putus dan luka di bagian kepala. Namun, meski begitu kondisi korban masih bisa diselamatkan
"Mungkin cacat ya, karena lukanya parah. Itu hampir putus tapi Alhamdulilah masih selamat," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (ayu/imm).
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo