Global Geoparks Network Association Kunjungi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
PT KAI Batalkan 5 Jadwal Keberangkatan dari Stasiun Bojonegoro Imbas Banjir Pekalongan
Tim dari GGN Association Bakal Dampingi Geopark Bojonegoro Menuju UNESCO Global Geopark
Sapa Bupati Pertama di 2026 Digelar Senin Besok
Gubernur Khofifah Optimistis Sekolah Rakyat Mampu Putus Mata Rantai Kemiskinan
Netflix Umumkan Secara Resmi Tayangan Baru Sepanjang Tahun 2026
Global Geoparks Network Association Lakukan Kunjungan di Sejumlah Geosite di Bojonegoro
18 Januari dalam Sejarah
Tersengat Listrik Saat Memancing, Seorang Anak di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
Bus Tabrak Motor di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal
Jalan Raya Bojonegoro-Dander Dipenuhi Lumpur Proyek, Mengganggu Pengguna Jalan hingga Banyak yang Jatuh
Pemkab Bojonegoro Selesaikan 838 Unit Sanitasi Warga pada 2025
Satukan Arah Kebijakan, Pemprov Jatim Gelar Retreat ASN
Anda Tetap Bisa Diet Tanpa Anti Makanan Favorit
Cari Solusi Persoalan Sampah, Sejumlah Komunitas Lingkungan di Bojonegoro Gelar Diskusi
17 Desember dalam Sejarah
Revitalisasi Pasar Kota Bojonegoro Dikerjakan Tahun Ini, Anggaran 80 M
Jenazah Warga Sumatera yang Meninggal Tertabrak Kereta Api, Dimakamkan di Bojonegoro
Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Desa Berkelanjutan
7 Cara Mengatasi Kesemutan di Tangan Paling Ampuh, Menurut Alodokter
16 Januari dalam Sejarah
Sungai Gandong di Purwosari, Bojonegoro Alami Abrasi, Rumah Warga Terancam Longsor
Tertabrak Kereta Api Gumarang di Kalitidu, Bojonegoro, Warga Muara Enim, Sumatera Selatan Meninggal
Anggaran Beasiswa Pemkab Bojonegoro Tahun 2026 Melonjak Capai Rp43 Miliar
Berita Populer
Satu Pelaku Penganiayaan di Parengan, Tuban Sudah Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Buron
Rabu, 13 Juli 2022 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan dua orang pengendara motor yang tiba-tiba berhenti dan memukuli seorang pengendara motor lainnya menjadi viral di media sosial.
Aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut diketahui terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (08/07/2022) lalu.
Saat ini, seorang pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara seorang lainnya masih menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Jumat (08/07/2022) lalu. (istimewa)
Kapolsek Parengan, Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gunadi, dikonfirmasi awak media ini Rabu (13/07/2022) membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban bernama Mohammad Iqbal Ramadhoni (30) warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sementara seorang pelaku yang sudah diamankan petugas bernama Heri Susanto (34) juga warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedangkan seorang pelaku lainnya identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Kejadian itu berlangsung pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu korban baru pulang kerja dari Gresik," ucap AKP Gunadi. Rabu (13/07/2022).
Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Kabupaten Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, tanpa menggunakan helm, dan diduga dalam kondisi mabuk, menghentikan motor korban dan langsung memukuli korban.
"Kedua pelaku secara bersama-sama memukuli korban berkali-kali yang mengenai kepala korban," ucap Kapolsek.
Seorang pelaku penganiayaan yang sudah diamankan pihak kepolisian. (foto: dok polsek parengan)
Akibatnya, korban menderita pusing kepala dan mengalami luka di bagian wajah, mulut, dan tangan. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Parengan.
"Setelah mendapat laporan, kami dari Polsek Parengan langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tuban, sehingga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan temannya melarikan diri dan belum tertangkap," tutur AKP Gunadi.
Saat ini, pelaku Heri Susanto sudah diamankan di Mapolres Tuban dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Parengan AKP Gunadi. (ayu/imm)
Minggu, 18 Januari 2026 16:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Tim dari Global Geoparks Network (GGN) Association, selaku assessor UNESCO Global Geoparks (UGGp), laksanakan kunjungan atau verifikasi lapangan ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Jumat, 28 November 2025 19:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...
Minggu, 18 Januari 2026 10:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Netflix kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap industri hiburan Indonesia dengan mengumumkan jajaran film dan serial original terbaru yang akan tayang ...