Tiga Desa Unggulan Resmi Sandang Status Desa Cantik Bojonegoro Tahun 2026
Pemkab Bojonegoro Dorong Kemandirian Data dan Keunggulan Desa Lewat Program Desa CANTIK
Transformasi Tata Kelola Haji Fokuskan Keadilan Antrean dan Ketahanan Keuangan
Pembiayaan Gagal Ginjal oleh BPJS Kesehatan Melonjak Drastis Salip Kasus Kanker
Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Prakiraan Cuaca 16 April 2026 di Bojonegoro
16 April dalam Sejarah
Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 16 April 2026, Detail Weton Kamis
Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
Okupansi Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Melonjak Drastis Sepanjang Awal Tahun 2026
Tersengat Listrik saat Potong Ranting Pohon, Warga Temayang, Bojonegoro Meninggal Dunia
Wakil Bupati Blora Dorong Pembangunan Embung di Cepu untuk Atasi Banjir Tahunan
Sumari, Kuli Panggul di Blora Naik Haji Tahun Ini Setelah 20 Tahun Sisihkan Uang Receh
Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Bojonegoro Amankan ODGJ yang Resahkan Pengguna Jalan
Bawa Senjata Tajam, Penderita Gangguan Mental di Bubulan, Bojonegoro Diamankan Polisi
Pemkab Bojonegoro Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi ke-18 di Kalitidu
Prakiraan Cuaca 15 April 2026 di Bojonegoro
15 April dalam Sejarah
Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda
Dinas Perhubungan Bojonegoro Gembok Mobil Siaga Desa yang Parkir Sembarangan
Berita Populer
Satu Pelaku Penganiayaan di Parengan, Tuban Sudah Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Buron
Rabu, 13 Juli 2022 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan dua orang pengendara motor yang tiba-tiba berhenti dan memukuli seorang pengendara motor lainnya menjadi viral di media sosial.
Aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut diketahui terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (08/07/2022) lalu.
Saat ini, seorang pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara seorang lainnya masih menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Jumat (08/07/2022) lalu. (istimewa)
Kapolsek Parengan, Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gunadi, dikonfirmasi awak media ini Rabu (13/07/2022) membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban bernama Mohammad Iqbal Ramadhoni (30) warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sementara seorang pelaku yang sudah diamankan petugas bernama Heri Susanto (34) juga warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedangkan seorang pelaku lainnya identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Kejadian itu berlangsung pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu korban baru pulang kerja dari Gresik," ucap AKP Gunadi. Rabu (13/07/2022).
Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Kabupaten Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, tanpa menggunakan helm, dan diduga dalam kondisi mabuk, menghentikan motor korban dan langsung memukuli korban.
"Kedua pelaku secara bersama-sama memukuli korban berkali-kali yang mengenai kepala korban," ucap Kapolsek.
Seorang pelaku penganiayaan yang sudah diamankan pihak kepolisian. (foto: dok polsek parengan)
Akibatnya, korban menderita pusing kepala dan mengalami luka di bagian wajah, mulut, dan tangan. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Parengan.
"Setelah mendapat laporan, kami dari Polsek Parengan langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tuban, sehingga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan temannya melarikan diri dan belum tertangkap," tutur AKP Gunadi.
Saat ini, pelaku Heri Susanto sudah diamankan di Mapolres Tuban dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Parengan AKP Gunadi. (ayu/imm)
Selasa, 20 Januari 2026 22:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...
Blora Keteguhan hati Sumarno, seorang buruh panggul di Pasar Tunjungan, Kabupaten Blora, menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang ...
Kamis, 26 Februari 2026 16:45 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...
Bojonegoro Momentum bulan suci Ramadan membawa keberkahan tersendiri bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bojonegoro. ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...