Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Harga Emas Hari Ini, 13 Nov 2025
Kemenkumham Jatim Laksanakan Audit PMPJ di Bojonegoro dan Tuban
Praktisi Hukum Peringatkan Dugaan Intervensi ASN dalam Program BKKD Bojonegoro 2025
Sungai Soko Meluap Dihantam Hujan Deras, Jalan dan TPT Jembatan Rusak
Pemprov Jatim Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan Meski Dana Transfer Berkurang
Kafe di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 13 November 2025
13 November dalam Sejarah
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Nasional
Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh
Cerdas di SPBU, Begini Cara Aman Isi BBM agar Tak Dirugikan
Harga Cabai dan Ayam Kampung Melonjak di Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Perbaiki Jalan Poros Desa Napis dengan Dana CSR
Domba Kesejahteraan Program Pemkab Bojonegoro untuk Dorong Ekonomi Tingkat Desa
Ajang Prestisius tingkat Asia di Bumi Angling Dharma
Pelaku UMKM di Blora dapat Pelatihan Pengembangan Sarana dan Pemasaran
Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15, Diikuti 6 Negara dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro
Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 12 November 2025
12 November dalam Sejarah
Tabrakan Motor vs Pikap di Bojonegoro Kota, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Bupati Bojonegoro Dorong Inovasi Pengelolaan Limbah Pangan Jadi Jalan Baru Tingkatkan Ekonomi Lokal dan UMKM
Bupati Bojonegoro Dorong KPM PKH Menuju Kemandirian Sosial Ekonomi
Ekonomi Jatim Tumbuh 1,70% di Triwulan III 2025, Cerminan Ketangguhan dan Semangat Gotong Royong
Wabup Bojonegoro Tekankan Kemandirian Warga Hadapi Bencana
Berita Populer
Satu Pelaku Penganiayaan di Parengan, Tuban Sudah Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Buron
Rabu, 13 Juli 2022 12:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan dua orang pengendara motor yang tiba-tiba berhenti dan memukuli seorang pengendara motor lainnya menjadi viral di media sosial.
Aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut diketahui terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (08/07/2022) lalu.
Saat ini, seorang pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara seorang lainnya masih menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terjadi di jalan raya Parengan-Soko, turut Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Jumat (08/07/2022) lalu. (istimewa)
Kapolsek Parengan, Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gunadi, dikonfirmasi awak media ini Rabu (13/07/2022) membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban bernama Mohammad Iqbal Ramadhoni (30) warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sementara seorang pelaku yang sudah diamankan petugas bernama Heri Susanto (34) juga warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedangkan seorang pelaku lainnya identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Kejadian itu berlangsung pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu korban baru pulang kerja dari Gresik," ucap AKP Gunadi. Rabu (13/07/2022).
Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Kabupaten Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, tanpa menggunakan helm, dan diduga dalam kondisi mabuk, menghentikan motor korban dan langsung memukuli korban.
"Kedua pelaku secara bersama-sama memukuli korban berkali-kali yang mengenai kepala korban," ucap Kapolsek.
Seorang pelaku penganiayaan yang sudah diamankan pihak kepolisian. (foto: dok polsek parengan)
Akibatnya, korban menderita pusing kepala dan mengalami luka di bagian wajah, mulut, dan tangan. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Parengan.
"Setelah mendapat laporan, kami dari Polsek Parengan langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tuban, sehingga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan temannya melarikan diri dan belum tertangkap," tutur AKP Gunadi.
Saat ini, pelaku Heri Susanto sudah diamankan di Mapolres Tuban dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Parengan AKP Gunadi. (ayu/imm)
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...
Selasa, 04 November 2025 11:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...