News Ticker
  • Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji Bojonegoro, Boneka Unta Jadi Oleh-Oleh Khas
  • Sukses Dongkrak Ekonomi Warga Gayam, Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Berbuahkan Hasil
  • Panen Raya di Rutan Blora, Wabup Dorong Produksi Padi Organik Tembus Pasar Jakarta
  • Dua Bulan Terapkan WFH, Pemprov Jatim Hemat Anggaran Listrik, Air, Hingga BBM Ratusan Juta
  • Harlah ke-20 PPDI Baureno, Perangkat Desa Keluhkan Keterlambatan Gaji Akibat Efisiensi Anggaran
  • Kilas Balik Sejarah Dunia 12 Juni
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Juni 2026
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Kawal Program Pembangunan 2026 dan Penggunaan CSR Bank Daerah
  • Bupati Bojonegoro Medhayoh di Gayam, Dorong Diversifikasi Pertanian dan Evaluasi Program Gayatri
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Kota Terbakar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Mata Air Demi Masa Depan Generasi
  • Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Ditambah Jadi Rp 30 Miliar dan Diusulkan Jadi Jalan Nasional
  • Tak Hanya Manual, Pemkab Blora Wacanakan Job Fair Digital Berbasis Website Sepanjang Tahun
  • Lantik Dua Kades PAW, Bupati Setyo Wahono Minta Segera Tancap Gas dan Rangkul Semua Elemen
  • Wujudkan Program 'Golek Gawean Gampang', Pemkab Blora Buka Lowongan 7.439 Posisi di Job Fair 2026
  • 11 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juni 2026
  • Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Seorang Anak di Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Musim Kemarau 2026, 93 Desa di 24 Kecamatan Bojonegoro Berpotensi Alami Kekeringan
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Malo Meninggal saat Hendak Beli Elpiji di Kalitidu, Bojonegoro
  • Seorang Kakek Warga Kalitidu Ditemukan Meninggal di Tribun Alun-Alun Bojonegoro
  • Komitmen Anggaran RTLH Tinggi, Kabupaten Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Kedua dari Gubernur Jawa Timur
  • Sering Mengalami Mimpi tentang Pekerjaan Kantor? Ternyata Ini Penyebab Psikologisnya
  • Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa
Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Bojonegoro - Sebuah tangkapan layar dari aplikasi pesan WharsApp (WA) yang berisi pesan (chat) atau arahan kepada Ketua RT, Ketua RW, anggota BPD, dan Perangkat Desa, untuk membantu salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Anna Muawanah, viral di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp di Kabupaten Bojonegoro. Senin (12/02/2024).
 
Pesan atau arahan tersebut dikirimkan oleh Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
 
Berikut ini isi dari pesan tersebut:
 
“Mohon dengan hormat kususnya lembaga desa
Mulai dari pak rw.pak.rt.pak bpd.dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan terkait mantan bupati anna muawanah belionya ikut menyalonkan anggota DPRI pusat dan saya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada kompirmasi dengan saya .dan saya minta tulung belionya di bantu.
Bahasa ngelengno .moso di ushakno insentif moso podo ora ileng
Monggo sedoyo mawon bu anna di bantu njih suwun.
 
 
 
 
Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Suwarno, ditemui di kantornya Senin (12/02/2024), mengaku bahwa pesan atau chat tersebut memang berasal dari dirinya.
 
"Ini kan waktunya pemilihan, yang jelas sudah dekat pencoblosan kok tidak ada informasi soal mantan Bupati Bojonegoro. Sifatnya saya hanya mengingatkan dibantu, tapi kalau gak mau ya tidak apa-apa," tutur Suwarno. Senin (12/02/2024).
 
Kades menambahkan bahwa dirinya mengaku malu jika dalam pencalonan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban itu tidak menang di desanya. Apalagi, kata dia, selama menjabat sebagai bupati, sudah memberikan insentif kepada para RT dan RW.
 
"Dulu pimpinanku, kalau sekarang tidak ada yang membantu, ndahneo isinku (betapa malunya). Sifatnya saya hanya mengingatkan. Tapi kalau tidak mau melakukan ya gakpapa (tidak apa-apa)," kata Suwarno.
 
 
Suwarno juga mengaku tahu bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan. Namun, permintaan memilih salah satu calon legislatif itu hanya diperuntukkan bagi RT dan perangkat desa di desanya.
 
"Itu dikirim melalui grup RT. Makanya kok sampai ada yang membuat gaduh di luar," kata Suwarno.
 
Sekadar diketahui, di Desa Ngunut Kecamatan Dander terdapat 23 RT di tiga dusun, yakni Dusun Sumberwuluh, Dusun Ngunut, dan Dusun Grogolan. Adapun jumlah pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ada sekitar 3.400 pemilih.
 
 
 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat memberikan keterangan. Senin (12/02/2024) (Aset: Istimewa)

 
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo juga telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
 
"Kami melakukan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan apakah betul itu chatting kepala desa sendiri atau bentuk manipulasi," ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko.
 
Dalam klasifikasi tersebut, pihaknya memastikan bahwa chatting yang beredar bukan manipulasi. Menurutnya, dirinya juga telah meminta konfirmasi kepada saksi-saksi yang terlibat, dan hasil klarifikasi tersebut akan dirapatkan dengan centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mencari dugaan pasal yang dilanggar.
 
"Hasil di TKP hanya memastikan saksi-saksi yang terlibat. Termasuk Pak Kades sendiri, dipastikan bahwa itu chat-nya benar atau tidak. Hasilnya, chat tersebut diakui benar," kata Handoko.
 
 
Berdasarkan penelusuran awak media ini, jika nantinya terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:
 
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1781296946.7217 at start, 1781296947.5839 at end, 0.86213612556458 sec elapsed