News Ticker
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bojonegoro Raih Penghargaan di Malam Apresiasi 100 Hari Inovasi untuk Negeri JTV 2025
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Tahun Depan, Bojonegoro Bertekad Jadi Produsen Padi Terbesar Kedua di Jawa Timur
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Bojonegoro Raih Medali Emas Pertama Porprov Jatim 2025 dari Cabang Olahraga Angkat Besi
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Bojonegoro Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting, dari Ranking 27 Jadi Ranking 9 se-Jawa Timur
Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Kades di Bojonegoro Beri Arahan pada Perangkat Desa untuk Pilih Salah Satu Caleg

Bojonegoro - Sebuah tangkapan layar dari aplikasi pesan WharsApp (WA) yang berisi pesan (chat) atau arahan kepada Ketua RT, Ketua RW, anggota BPD, dan Perangkat Desa, untuk membantu salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Anna Muawanah, viral di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp di Kabupaten Bojonegoro. Senin (12/02/2024).
 
Pesan atau arahan tersebut dikirimkan oleh Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
 
Berikut ini isi dari pesan tersebut:
 
“Mohon dengan hormat kususnya lembaga desa
Mulai dari pak rw.pak.rt.pak bpd.dan semuanya prangkat saya menginformasikan terkait pelpres dan saya hanya sekedar mengingatkan terkait mantan bupati anna muawanah belionya ikut menyalonkan anggota DPRI pusat dan saya sekedar mengingatkan bu anna tidak ada kompirmasi dengan saya .dan saya minta tulung belionya di bantu.
Bahasa ngelengno .moso di ushakno insentif moso podo ora ileng
Monggo sedoyo mawon bu anna di bantu njih suwun.
 
 
 
 
Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Suwarno, ditemui di kantornya Senin (12/02/2024), mengaku bahwa pesan atau chat tersebut memang berasal dari dirinya.
 
"Ini kan waktunya pemilihan, yang jelas sudah dekat pencoblosan kok tidak ada informasi soal mantan Bupati Bojonegoro. Sifatnya saya hanya mengingatkan dibantu, tapi kalau gak mau ya tidak apa-apa," tutur Suwarno. Senin (12/02/2024).
 
Kades menambahkan bahwa dirinya mengaku malu jika dalam pencalonan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban itu tidak menang di desanya. Apalagi, kata dia, selama menjabat sebagai bupati, sudah memberikan insentif kepada para RT dan RW.
 
"Dulu pimpinanku, kalau sekarang tidak ada yang membantu, ndahneo isinku (betapa malunya). Sifatnya saya hanya mengingatkan. Tapi kalau tidak mau melakukan ya gakpapa (tidak apa-apa)," kata Suwarno.
 
 
Suwarno juga mengaku tahu bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan. Namun, permintaan memilih salah satu calon legislatif itu hanya diperuntukkan bagi RT dan perangkat desa di desanya.
 
"Itu dikirim melalui grup RT. Makanya kok sampai ada yang membuat gaduh di luar," kata Suwarno.
 
Sekadar diketahui, di Desa Ngunut Kecamatan Dander terdapat 23 RT di tiga dusun, yakni Dusun Sumberwuluh, Dusun Ngunut, dan Dusun Grogolan. Adapun jumlah pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ada sekitar 3.400 pemilih.
 
 
 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat memberikan keterangan. Senin (12/02/2024) (Aset: Istimewa)

 
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo juga telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
 
"Kami melakukan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan apakah betul itu chatting kepala desa sendiri atau bentuk manipulasi," ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko.
 
Dalam klasifikasi tersebut, pihaknya memastikan bahwa chatting yang beredar bukan manipulasi. Menurutnya, dirinya juga telah meminta konfirmasi kepada saksi-saksi yang terlibat, dan hasil klarifikasi tersebut akan dirapatkan dengan centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mencari dugaan pasal yang dilanggar.
 
"Hasil di TKP hanya memastikan saksi-saksi yang terlibat. Termasuk Pak Kades sendiri, dipastikan bahwa itu chat-nya benar atau tidak. Hasilnya, chat tersebut diakui benar," kata Handoko.
 
 
Berdasarkan penelusuran awak media ini, jika nantinya terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:
 
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1751519761.0624 at start, 1751519762.2541 at end, 1.1916699409485 sec elapsed