News Ticker
  • Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Berikan Bantuan Air Bersih pada Warga Terdampak Kekeringan
  • Doktor Cantika Bagikan Tips Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Internasional di Unigoro
  • Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Pemilik Kafe di Bojonegoro Segera Disidangkan
  • Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal
  • Sebelum Ditangkap, Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Bojonegoro Hendak Kabur ke Jawa Barat
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Mayat Bayi Laki-laki di Kapas, Bojonegoro
  • Polres Bojonegoro Serahkan Tim Pengawal Pribadi untuk Penyelenggara dan Paslon dalam Pilkada 2024
  • KPU Bojonegoro Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
  • Sesosok Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Kapas, Bojonegoro
  • Paslon yang Didukung Semua Nomor 2, Politisi Partai Gerindra Jatim, Budiono Optimis Menang
  • Pengundian Pilkada Bojonegoro, Teguh-Farida Nomor Urut 01, Wahono-Nurul Nomor Urut 02
  • Pengundian Paslon di Blora, Pasangan ASRI Nomor Urut 01, Pasangan ABDI Nomor Urut 02
  • KPU Bojonegoro Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1.026.363 Pemilih
  • Menpora Dukung Renovasi Stadion Blora dan Konsep Pembangunan Kawasan Cepu Raya
  • Pekerja Sosial Keagamaan di Bojonegoro Siap Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • KPU Bojonegoro Tetapkan 2 Pasangan Calon yang Akan Berkontestasi dalam Pilkada 2024
  • Menpora Bersama Pj Bupati Bojonegoro Buka Kejuaraan Tarkam 2024
  • Launching Logo HJB 347, Pj Bupati Bojonegoro Harap Tumbuh Semangat Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Polisi di Bojonegoro Amankan Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI
  • Di Konsolidasi PAN Bojonegoro, Wahono: Dalam 2 Tahun Pemerintahan Persoalan Air Bersih Harus Selesai
  • PKB Bojonegoro Konsolidasi Pemenangan Bapaslon Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024
  • Bertandang ke Jayapura, Persibo Bojonegoro Mampu Ungguli Persipura dengan Skor 2-1
  • Diinisiasi PAKSI, Desa Kauman, Bojonegoro Memantapkan Diri Jadi Desa Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi
  • Pj Bupati Bojonegoro Harap BBGRM Jadi Momentum Menjaga dan Menghidupkan Budaya Gotong Royong
Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Hukum

Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21), ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar) berinisial EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut sebelumnya lahir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma, pada hari Sabtu (21/09/2024) dalam keadaan telah meninggal dunia.
 
Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.
 
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan mengunakan testpack, setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya,
 
Lalu dia pada Kamis (12/09/2024) terduga pelaku pesan obat secara online melalui salah satu market place, dan setelah datang, lalu dikonsumsi.
 
“Jadi untuk terduga pelaku ini, dia sebelumnya tanggal 12 September 2024, memesan obat yang diduga sebagai obat (untuk) aborsi. Kemudian pada tanggal 18 September 2024, obat itu sampai kemudian langsung dikonsumsi oleh NN.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono
 
 
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
 
Terus besoknya atau pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
 
Dari keterangan pelaku, (saat melahirkan) dia sempat mendengar suara bayi. Tapi berdasarkan hasil autopsi, bayi yang dilahirkan tersebut belum pernah menghirup udara atau dengan kata lain meninggal dalam kandungan.
 
“Nanti baru kita panggil dari pihak rumah sakit untuk klarifikasi. Dari Ibnu Sina, dari Fatma, terus Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk obat. Obat yang diminum ini obat apa.” kata Kasat Reskrim.
 
 
Selanjutnya pada Sabtu malam (sebelum pukul 24.00 WIB), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi Grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Dari keterangan pelaku, dirinya memesan Grab dari RS Fatma menuju ke sekitaran Stadion Letjen Sudriman, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, karena sepeda motor milik pasangan atau pacar pelaku dititipkan di tempat tersebut, sehingga saat hendak menguburkan mayat bayi tersebut, keduanya naik sepeda motor.
 
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pengakuannya dikubur atau dimakamkan, tapi di sawah,” kata Kasat Reskrim.
 
 
Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga Tim Identifikasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.” kata Kasat Reskrim.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Berita Video

Pj Bupati Bojonegoro Laksanakan Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, laksanakan Panen Raya Cabai Rawit Berbasis Manajemen Kawasan, di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, ...

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Berita Video

3 Rumah di Bojonegoro Terbakar, Satu Orang Warga Alami Luka Bakar

Bojonegoro - Peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (17/09/2024). Kebakaran kali ini menghanguskan rumah Karsono (53), ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

Daulat Rakyat, Bukan Daulat Raja

*Oleh Muhammad Roqib, S.H.,M.H. Analis Politik dan Pemerintahan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Para pendiri bangsa dan negara Indonesia ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1727457646.6483 at start, 1727457647.0807 at end, 0.4323570728302 sec elapsed