News Ticker
  • Kerangka Manusia Ditemukan di Tengah Hutan Temayang, Bojonegoro
  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, PDKB Bojonegoro Lakukan Studi Pembelajaran ke Kediri
  • Disbudpar Matangkan Paket Wisata Edukasi KaGeT Melalui Simulasi Perjalanan di Wilayah Kedewan
  • Ratusan Pesilat Berebut Tiket Puslatda Jatim dalam Kejurprov Pencak Silat 2026 di Surabaya
  • Mengenal Ubi Cream Cheese, Camilan Viral yang Mengombinasikan Karbohidrat Kompleks dan Lemak Jenuh
  • Kemenag Tetapkan Awal Dzulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei
  • Prakiraan Cuaca 18 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 18 Mei dalam Sejarah
  • RAPI Bojonegoro Rumuskan Arah Baru dalam Muswil ke-9
  • Hari Buku Nasional 17 Mei: Lahir dari Keprihatinan Rendahnya Literasi
  • Sering Dipakai Campuran Kopi dan Teh, Ini Perbedaan Nutrisi Antara Susu dan Krimer
  • Puskesmas Padangan Layani Cek Kesehatan Gratis Peserta Kursus Pramuka di SDN Ngradin 1
  • Prakiraan Cuaca 17 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • 17 Mei dalam Sejarah
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Puluhan Koperasi Desa Merah Putih di Blora Resmi Beroperasi
  • Analis Transaksi Sapi di Blora Tembus Miliaran Rupiah Menjelang Iduladha
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Waspada Ancaman Penyakit Menular Lewat Tikus, Dinkes Bojonegoro Gencarkan Edukasi Hantavirus
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Google Rilis Fitur Baru yang Izinkan Pengguna Ubah Alamat Username Gmail Tanpa Kehilangan Data
  • Gubernur Jatim Sambut Puluhan Bhikkhu Thudong di Grahadi, Bawa Pesan Kedamaian Dunia
Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Hukum

Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21), ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar) berinisial EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut sebelumnya lahir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma, pada hari Sabtu (21/09/2024) dalam keadaan telah meninggal dunia.
 
Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.
 
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan mengunakan testpack, setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya,
 
Lalu dia pada Kamis (12/09/2024) terduga pelaku pesan obat secara online melalui salah satu market place, dan setelah datang, lalu dikonsumsi.
 
“Jadi untuk terduga pelaku ini, dia sebelumnya tanggal 12 September 2024, memesan obat yang diduga sebagai obat (untuk) aborsi. Kemudian pada tanggal 18 September 2024, obat itu sampai kemudian langsung dikonsumsi oleh NN.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono
 
 
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
 
Terus besoknya atau pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
 
Dari keterangan pelaku, (saat melahirkan) dia sempat mendengar suara bayi. Tapi berdasarkan hasil autopsi, bayi yang dilahirkan tersebut belum pernah menghirup udara atau dengan kata lain meninggal dalam kandungan.
 
“Nanti baru kita panggil dari pihak rumah sakit untuk klarifikasi. Dari Ibnu Sina, dari Fatma, terus Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk obat. Obat yang diminum ini obat apa.” kata Kasat Reskrim.
 
 
Selanjutnya pada Sabtu malam (sebelum pukul 24.00 WIB), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi Grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Dari keterangan pelaku, dirinya memesan Grab dari RS Fatma menuju ke sekitaran Stadion Letjen Sudriman, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, karena sepeda motor milik pasangan atau pacar pelaku dititipkan di tempat tersebut, sehingga saat hendak menguburkan mayat bayi tersebut, keduanya naik sepeda motor.
 
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pengakuannya dikubur atau dimakamkan, tapi di sawah,” kata Kasat Reskrim.
 
 
Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga Tim Identifikasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.” kata Kasat Reskrim.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779120830.3508 at start, 1779120831.0684 at end, 0.71763110160828 sec elapsed