News Ticker
  • Warga Malo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • DPRD Bojonegoro Desak Satgas Pangan Pantau Stabilitas Harga Gabah Petani
  • Bulog Bojonegoro Siapkan Tim Jemput Pangan Serap Gabah Petani Sesuai HPP
  • Hari Kedua Angkutan Lebaran 2026, KAI Layani 1.230 Penumpang di Stasiun Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Sosial untuk Kelompok Rentan di Kasiman
  • Meriahkan Ramadan dengan Kesenian Lokall, Pemkab Bojonegoro Bakal Gelar Parade Oklik 2026
  • Capaian Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Bupati Ajukan Lima Raperda
  • DPRD Bojonegoro Gelar Sidang Paripurna, Evaluasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
  • Kasus Kanker Ginjal Banyak Ditemukan di Usia 20-30, Ini Penyebabnya
  • Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Sajian MBG, Wabup Blora Sidak SPPG Kedungbecici
  • Mitsubishi Srikandi Bojonegoro Gelar Buka Bersama Pelanggan Setia
  • 12 Maret dalam Sejarah
  • Ditinggal Salat Taraweh, Laki-Laki Penderita Stroke di Balen, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Cari Ikan, Seorang Warga Malo Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Purwosari, Bojonegoro
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan: Perkuat Layanan Pencegahan Penyakit di Puskesmas
  • Pemkab Bojonegoro Bidik Predikat Nindya pada KLA 2026, Komitmen Lindungi Aset Masa Depan
  • Senyum di Atas Pedal Listrik, Napas Baru Tukang Becak Lansia Bojonegoro
  • Kementerian Agama Akan Cairkan TPG Madrasah Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
  • Kurma vs Kolak: Mana yang Lebih Baik untuk Buka Puasa?
  • 11 Maret dalam Sejarah
  • Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
  • Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Gondang, Bojonegoro, Warga Nganjuk Meninggal
  • Persit Kodim 0813 Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat
  • Polisi Bersama Bhayangkari di Sumberrejo, Bojonegoro Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Hukum

Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21), ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar) berinisial EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut sebelumnya lahir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma, pada hari Sabtu (21/09/2024) dalam keadaan telah meninggal dunia.
 
Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.
 
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan mengunakan testpack, setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya,
 
Lalu dia pada Kamis (12/09/2024) terduga pelaku pesan obat secara online melalui salah satu market place, dan setelah datang, lalu dikonsumsi.
 
“Jadi untuk terduga pelaku ini, dia sebelumnya tanggal 12 September 2024, memesan obat yang diduga sebagai obat (untuk) aborsi. Kemudian pada tanggal 18 September 2024, obat itu sampai kemudian langsung dikonsumsi oleh NN.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono
 
 
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
 
Terus besoknya atau pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
 
Dari keterangan pelaku, (saat melahirkan) dia sempat mendengar suara bayi. Tapi berdasarkan hasil autopsi, bayi yang dilahirkan tersebut belum pernah menghirup udara atau dengan kata lain meninggal dalam kandungan.
 
“Nanti baru kita panggil dari pihak rumah sakit untuk klarifikasi. Dari Ibnu Sina, dari Fatma, terus Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk obat. Obat yang diminum ini obat apa.” kata Kasat Reskrim.
 
 
Selanjutnya pada Sabtu malam (sebelum pukul 24.00 WIB), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi Grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Dari keterangan pelaku, dirinya memesan Grab dari RS Fatma menuju ke sekitaran Stadion Letjen Sudriman, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, karena sepeda motor milik pasangan atau pacar pelaku dititipkan di tempat tersebut, sehingga saat hendak menguburkan mayat bayi tersebut, keduanya naik sepeda motor.
 
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pengakuannya dikubur atau dimakamkan, tapi di sawah,” kata Kasat Reskrim.
 
 
Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga Tim Identifikasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.” kata Kasat Reskrim.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Ramadan ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Teknologi

Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit

Bojonegoro - Salah satu aplikasi media sosial (Medsos) Instagram, juga memiliki kerentanan keamanan, sehingga berpotensi diambil alih (dibajak) oleh orang ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Peter Jackson Bakal Terima Palme d'Or di Festival Cannes 2026

Peter Jackson Bakal Terima Palme d'Or di Festival Cannes 2026

Peter Jackson, sutradara film terkenal asal Selandia Baru, akan menerima Palme d'Or kehormatan di Festival Film Cannes 2026. Penghargaan ini ...

1773350554.7662 at start, 1773350555.0893 at end, 0.32311201095581 sec elapsed