News Ticker
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Selasa 21 April 2026, Detail Weton Selasa Pon
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek PPID 2026
  • Transformasi Layanan Labkesmas Bojonegoro Fokus pada Akurasi Uji Lingkungan dan Penjaminan Mutu
  • KORMI Bojonegoro Perkuat Struktur Organisasi dan Sinergi Lintas Sektor Lewat Konsolidasi Serta Halal Bihalal
  • DKPP Hadirkan B’FOS di Area CFD Alun-alun untuk Perkuat Pemasaran Produk Pertanian Bojonegoro
  • Pemprov Jawa Timur Jajaki Kerja Sama Sister Province dengan Alexandria, Fokus pada Sektor Perdagangan Hingga Pendidikan
  • Prakiraan Cuaca 20 April 2026 di Bojonegoro
  • 20 April dalam Sejarah
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Kena Sanksi dari Kemenkes, Empat RSUD di Bojonegoro Terancam Turun Akreditasi
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Senin 20 April 2026, Detail Weton Senin Pahing
  • Semarak Pentas Seni Budaya Lokal di Taman Lokomotif Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Rahasia Batu Permata Sesuai Weton, Dipercaya Bawa Hoki dan Perlindungan
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • 7 Makanan Ini Diam-diam Bikin Gula Darah Meningkat
  • Penguatan Mental Bagi ODHIV Menuju Target Eliminasi 2030 di Bojonegoro
  • Siklus Banjir dan Kekeringan, Jangan Tunggu Bencana, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Antisipasi Kekeringan
  • Kendala Izin Air Tanah Hambat Upaya Pemkab Bojonegoro Atasi Kekeringan
  • Prakiraan Cuaca 19 April 2026 di Bojonegoro
  • 19 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Minggu 19 April 2026, Detail Weton Hari Minggu Legi
  • Pastikan Kualitas BKKD 2025 Sesuai Prosedur Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Langsung Empat Desa
Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Hukum

Mayat Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro Lahir di Rumah Sakit dalam Kondisi Telah Meninggal

Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembuangan sesosok mayat bayi laki-laki yang ditemukan pada Selasa (24/09/2024), di area persawahan turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Pelaku berinisial NN (21), ditangkap polisi bersama pasangannya yang belum terikat perkawinan (pacar) berinisial EC (20), keduanya warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
 
 
Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut sebelumnya lahir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma, pada hari Sabtu (21/09/2024) dalam keadaan telah meninggal dunia.
 
Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.
 
 
 
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media menjelaskan bahwa pada Selasa (10/09/2024), pelaku atau ibu kandung mayat bayi yang dibuang tersebut melakukan tes kehamilan mengunakan testpack, setelah mengetahui dirinya hamil, pelaku berusaha mencari obat apa yang bisa menggugurkan kandungannya,
 
Lalu dia pada Kamis (12/09/2024) terduga pelaku pesan obat secara online melalui salah satu market place, dan setelah datang, lalu dikonsumsi.
 
“Jadi untuk terduga pelaku ini, dia sebelumnya tanggal 12 September 2024, memesan obat yang diduga sebagai obat (untuk) aborsi. Kemudian pada tanggal 18 September 2024, obat itu sampai kemudian langsung dikonsumsi oleh NN.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono
 
 
Selanjutnya pada Rabu (18/09/2024), pelaku (ibu kandung bayi) mengalami pendarahan sehingga pada Kamis (19/09/2024) pelaku ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Oleh dokter rumah sakit tersebut pelaku diminta untuk rawat inap, tetapi tidak mau dan meminta untuk pulang.
 
Terus besoknya atau pada Jumat (20/09/2024), pelaku mengalami pendarahan lagi sehingga pelaku pergi ke RSIA Fatma Bojonegoro dan dilakukan perawatan hingga pelaku melahirkan, dan bayinya meninggal.
 
Dari keterangan pelaku, (saat melahirkan) dia sempat mendengar suara bayi. Tapi berdasarkan hasil autopsi, bayi yang dilahirkan tersebut belum pernah menghirup udara atau dengan kata lain meninggal dalam kandungan.
 
“Nanti baru kita panggil dari pihak rumah sakit untuk klarifikasi. Dari Ibnu Sina, dari Fatma, terus Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk obat. Obat yang diminum ini obat apa.” kata Kasat Reskrim.
 
 
Selanjutnya pada Sabtu malam (sebelum pukul 24.00 WIB), pelaku meminta pulang dengan memesan mobil secara online melalui aplikasi Grab, dengan membawa bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Dari keterangan pelaku, dirinya memesan Grab dari RS Fatma menuju ke sekitaran Stadion Letjen Sudriman, di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, karena sepeda motor milik pasangan atau pacar pelaku dititipkan di tempat tersebut, sehingga saat hendak menguburkan mayat bayi tersebut, keduanya naik sepeda motor.
 
Selanjutnya pada Minggu dini hari (22/09/2024), mayat bayi tersebut oleh pelaku bersama pasangannya, dikubur di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
“Pengakuannya dikubur atau dimakamkan, tapi di sawah,” kata Kasat Reskrim.
 
 
Kemudian pada Selasa (24/09/2024), ada laporan penemuan mayat bayi sehingga Tim Identifikasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Dari hasil autopsi, bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 6,5 bulan kehamilan atau lahir secara prematur.” kata Kasat Reskrim.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran terminal Surakarta, tepatnya di salah satu restoran atau tempat pemberhentian bus yang ditumpangi kedua pelaku, pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 342, 341, 340, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
“Ini masih penyidikan, baru diterbitkan Laporan Polisi (LP), nanti setelah gelar perkara dan penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja.” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776694165.4766 at start, 1776694165.8548 at end, 0.37814521789551 sec elapsed