News Ticker
  • Dandim Blora Resmi Tutup TMMD di Desa Muraharjo
  • Promosikan Budaya Daerah, Pemkab Blora Bakal Gelar Tayub Massal di Goa Terawang
  • Sempat Beralih ke Pertamax, Kini Ojol Bojonegoro-Tuban Kembali Gunakan BBM Pertalite
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Stabilitas Bahan Pokok Hadapi Nataru
  • BMKG Juanda Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 6–12 November 2025, Waspadai Banjir dan Angin Kencang
  • Distribusi Air Minum Alami Gangguan, Tirta Buana Kerahkan Tangki Bantuan
  • Calon Jemaah Haji Harap Bersiap, Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026
  • Mahasiswa UIN Walisongo asal Bojonegoro yang Hanyut di Sungai di Kendal Ditemukan Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 06 November 2025
  • 06 November
  • Wabup Bojonegoro Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Pragelan
  • Satu dari 6 Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai di Kendal, Berasal dari Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 05 November 2025
  • 05 November
  • Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Lomba Siskamling Pemprov Jatim
  • Harga Pupuk Turun, DKPP Bojonegoro Jamin Ketersediaan di Musim Tanam Aman
  • Usai Evaluasi Kemenkeu dan Mendagri, Bupati Bojonegoro Akan Evaluasi Menyeluruh OPD Soal Pengelolaan Anggaran
  • Pertamina Patra Niaga Masif Siagakan Layanan dan Kualitas BBM, Pastikan Penanganan Terukur
  • ASN Bojonegoro Didorong Kuasai Data Spasial dan SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital
  • Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab
  • Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Petani Bojonegoro Sambut Gembira
  • Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?
  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro. Selasa, 04 November 2025
  • 04 November
54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

Bojonegoro - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro, belum melunasi pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
Data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyebutkan bahwa hingga Rabu (02/10/2024), setidaknya ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp 7,32 miliar.
Namun, sebelumnya ada 181 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak sebesar Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar 3,11 miliar.
 
 
Belum diketahui secara pasti, desa-desa mana saja yang menunggak atau belum menyetorkan pajak tersebut, namun KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut.
 
Saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” atau akan mengedepankan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.
 
Namun demikian, jika batas waktu yang diberikan berakhir dan para wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku maka Dirjen Pajak (DJP) atau KPP Pratama Bojonegoro dapat melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
 
 

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (nomor dua dari kiri) saat beri keterangan. Jumat (04/10/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (04/10/2024) menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar.
 
Selanjutnya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.
 
“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar 7,32 miliar rupiah,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Adapun rincian pajak terutang dari 54 desa tersebut terdiri dari 9 desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp 605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp 2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 3,71 miliar
 
Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa objek pajak terutang dari desa-desa tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
“Pajak yang perlu dikonfirmasi atau dilakukan rekonsiliasi adalah PPh dan PPN atas APBDes.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Saat ditanya apakah para wajib pajak (Pemerintah Desa) yang menunggak pajak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana, dan baru akan menempuh jalur hukum sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum,.
 
“Kami tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini.
Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, kami dapat melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
 

Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 39 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa:

 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 06 November 2025

Info Cuaca

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 06 November 2025

Prakiraan Cuaca Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 06 November 2025

Cek prakiraan cuaca di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk hari Kamis, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Emas dan Telur Ayam Jadi Pemicu Utama Inflasi Bojonegoro, TPK Hotel Naik Saat Ada Event Pemkab

Bojonegoro Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro mencatat, harga emas dan telur ayam menjadi dua komoditas utama yang mendorong kenaikan ...

1762465251.9077 at start, 1762465252.587 at end, 0.67931604385376 sec elapsed