News Ticker
  • Perkuat Program Prioritas Desa, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Margomulyo
  • 20 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 20 Agustus 2026
  • Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkab Bojonegoro Luncurkan Gerakan GASPOL Serap Beras Lokal
  • Usai Kecelakaan, Dinas Damkar Bojonegoro Bersihkan Minyak Goreng Bekas yang Tumpah di Jalan
  • Usai Kecelakaan, Dinas Damkar Bojonegoro Bersihkan Minyak Goreng Bekas yang Tumpah di Jalan
  • 'Adu Banteng' Pikap vs Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, Satu Orang Luka-luka
  • Sering Craving Makanan Manis? Dokter Gizi Ungkap Tanda Kecanduan Gula dan Cara Mengatasinya
  • Inovatif, Petani asal Balen Bojonegoro Kembangkan Pertanian Terpadu di Lahan Sempit
  • 2 Unit Rumah Milik Warga Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 19 Agustus 2026
  • 19 Agustus dalam Sejarah
  • EMCL dan Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi PPM
  • Mayat Perempuan Warga Soko, Tuban, Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 36 Wirausahawan Muda Meriahkan Forkab Bojonegoro 2026
  • Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pemkab Bojonegoro Gelar Forkab 2026
  • 18 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 18 Agustus 2026
  • Upacara HUT ke-81 RI di Blora, Bupati Arief Galang Bantuan Bencana
  • Beda Ube dan Ubi Ungu, Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Dokter Gizi
  • Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Bojonegoro, 301 Warga Binaan Terima Remisi Umum
  • Sandya Dewi Janitra, Pelajar Bojonegoro Terpilih Jadi Komandan Paskibraka Jawa Timur 2026
  • 17 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Agustus 2026
54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

Bojonegoro - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro, belum melunasi pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
Data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyebutkan bahwa hingga Rabu (02/10/2024), setidaknya ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp 7,32 miliar.
Namun, sebelumnya ada 181 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak sebesar Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar 3,11 miliar.
 
 
Belum diketahui secara pasti, desa-desa mana saja yang menunggak atau belum menyetorkan pajak tersebut, namun KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut.
 
Saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” atau akan mengedepankan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.
 
Namun demikian, jika batas waktu yang diberikan berakhir dan para wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku maka Dirjen Pajak (DJP) atau KPP Pratama Bojonegoro dapat melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
 
 

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (nomor dua dari kiri) saat beri keterangan. Jumat (04/10/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (04/10/2024) menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar.
 
Selanjutnya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.
 
“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar 7,32 miliar rupiah,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Adapun rincian pajak terutang dari 54 desa tersebut terdiri dari 9 desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp 605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp 2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 3,71 miliar
 
Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa objek pajak terutang dari desa-desa tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
“Pajak yang perlu dikonfirmasi atau dilakukan rekonsiliasi adalah PPh dan PPN atas APBDes.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Saat ditanya apakah para wajib pajak (Pemerintah Desa) yang menunggak pajak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana, dan baru akan menempuh jalur hukum sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum,.
 
“Kami tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini.
Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, kami dapat melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
 

Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 39 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa:

 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan

Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan

Dunia perfilman Indonesia kembali kedatangan karya baru yang menyasar segmen anak-anak dan keluarga lewat film berjudul Maju (Jejak Pahit Si ...

1787208456.5994 at start, 1787208456.9873 at end, 0.38793706893921 sec elapsed