News Ticker
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Hasil Riset: Kantong Teh Tertentu Bisa Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Saat Diseduh
  • Bojonegoro Targetkan Perlindungan 87 Persen Lahan Sawah Guna Perkuat Ketahanan Pangan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 119 Tahun Perjuangan Samin Surondiko
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • 3 Fakta Unik Zodiak Pisces, Si Pelamun yang Sangat Intuitif
  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Bojonegoro Adakan Gerakan Pangan Murah
  • Manjakan Pemudik, Dishub Bojonegoro Siapkan Rest Area 24 Jam dengan Fasilitas Lengkap
  • Kunjungan ke Kejari, Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Pendampingan Hukum
  • Harga Emas Hari Ini, 16 Maret 2026
  • Perkiraan Cuaca Tanggal 16 Maret 2026
  • 16 Maret Dalam Sejarah
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
  • Jelang Idul Fitri Pemkab Bojonegoro Gelar GPM di Trucuk untuk Pastikan Harga Pangan Stabil
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2026
  • Bulog Pastikan Stok Bahan Pangan di Jawa Timur Aman Jelang Idulfitri
  • Aturan Pembatasan Medsos Anak Diharapkan dapat Turunkan Angka Depresi & Bullying
  • Tren Busana Lebaran 2026: Warna Solid dan Wastra Lokal Semakin Diminati
  • Perkiraan Cuaca Minggu, 15 Maret 2026
  • Harga emas di hari ini Minggu 15 Maret 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Cegah Permainan Spekulan, DKPP Bojonegoro Pantau Langsung Harga Gabah di Tingkat Petani
  • Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bansos Rp 14,15 M bagi Ribuan Keluarga Rentan
  • Kurangi Volume Sampah ke TPA, Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro Perkuat Peran Bank Sampah
54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

54 Desa di Bojonegoro Belum Meyetorkan Pajak atas Pengelolaan APBDes Tahun 2022 dan 2023

Bojonegoro - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro, belum melunasi pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
Data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyebutkan bahwa hingga Rabu (02/10/2024), setidaknya ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp 7,32 miliar.
Namun, sebelumnya ada 181 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak sebesar Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar 3,11 miliar.
 
 
Belum diketahui secara pasti, desa-desa mana saja yang menunggak atau belum menyetorkan pajak tersebut, namun KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut.
 
Saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” atau akan mengedepankan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.
 
Namun demikian, jika batas waktu yang diberikan berakhir dan para wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku maka Dirjen Pajak (DJP) atau KPP Pratama Bojonegoro dapat melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
 
 

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (nomor dua dari kiri) saat beri keterangan. Jumat (04/10/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (04/10/2024) menjelaskan bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp 11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp 3,11 miliar.
 
Selanjutnya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Sosialisasi, imbauan, konseling, hingga rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.
 
“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar 7,32 miliar rupiah,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Adapun rincian pajak terutang dari 54 desa tersebut terdiri dari 9 desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp 605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp 2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 3,71 miliar
 
Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa objek pajak terutang dari desa-desa tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
 
“Pajak yang perlu dikonfirmasi atau dilakukan rekonsiliasi adalah PPh dan PPN atas APBDes.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
Saat ditanya apakah para wajib pajak (Pemerintah Desa) yang menunggak pajak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, Djunaidi Djoko Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini, KPP Pratama Bojonegoro masih mengedepankan “ultimum remidium” di mana Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana, dan baru akan menempuh jalur hukum sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum,.
 
“Kami tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini.
Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, kami dapat melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.
 
 
 

Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 39 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa:

 
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Ramadan ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Aroma mulut saat berpuasa seringkali menjadi perbincangan yang menarik karena mempertemukan dua sisi yang tampak bertolak belakang, yakni aspek medis ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Review Film Good Luck, Have Fun, Don't Die: Satir Kiamat AI yang Liar dan Jenius

Review Film Good Luck, Have Fun, Don't Die: Satir Kiamat AI yang Liar dan Jenius

Setelah hampir satu dekade absen dari layar lebar, sutradara Gore Verbinski (trilogi Pirates of the Caribbean, Rango) akhirnya kembali dengan ...

1773682648.7352 at start, 1773682649.6264 at end, 0.8911509513855 sec elapsed