Kejari Belum Terima Hasil Audit Korupsi PNPM-MPd Bubulan
Jumat, 08 Januari 2016 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengaku belum menerima hasil perhitungan kerugian negara (audit) dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
"Kami belum menerima hasil perhitungan kerugian negara. Kami sudah menghubungi pihak inspektorat untuk mengirim," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Jumat (08/01).
Seperti diketahui, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan beberapa waktu lalu.
Pihak Inspektorat memastikan jumlah hasil perhitungan tidak jauh beda dengan hasil perhitungan yang dilakukan tim penanganan masalah (TPM) Kecamatan Bubulan pada November 2015 lalu, yakni sekitar Rp 1,2 miliar.
(Baca juga: Hasil Audit Inspektorat Korupsi PNPM Bubulan Rugikan Negara Rp 1,2 miliar)
Sebelumnya, perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan memasuki tahap penghitungan kerugian negara, pada 9 November 2015 lalu.
Dari keterangan sejumlah saksi dan temuan tim penanganan masalah, ada 73 kelompok fiktif. Sebanyak 60 kelompok fiktif sudah diakui oleh mantan pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan. Mantan pengurus, PE diduga membuat 54 kelompok fiktif, sedangkan LF diduga membuat 6 kelompok fiktif.
Jadi ada 13 kelompok fiktif yang belum jelas pembuatannya, karena belum ada yang mengakui. Pemilik 13 kelompok fiktif itu informasinya bekerja di luar kota. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memastikan 13 kelompok itu benar-benar fiktif atau bagaimana.
Modus penyelewengan kasus tersebut sederhana. Sebab kelompok yang diduga fiktif itu tidak pernah membuat proposal. Tetapi sebaliknya, hanya memakai laporan administrasi, seolah-olah dana sudah ditransfer kepada kelompok tertentu. Namun setelah dicek kelompok tersebut tidak ada.
Kasus dugaan korupsi dana bergulir di UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan telah diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro sejak 2014 lalu. (yud/tap)
*) Foto dari kabarkorupsi.com