Hasil Audit Inspektorat, Korupsi PNPM Bubulan Rugikan Negara Rp 1,2 M
Rabu, 06 Januari 2016 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bubulan Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Menurut Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Samsul Hadi, pihaknya memastikan jumlah hasil perhitungan tidak jauh beda dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim penanganan masalah (TPM) Kecamatan Bubulan pada November 2015 lalu, yakni sekitar Rp 1,2 miliar.
"Saya tidak ingat secara persis berapa perbedaannya, tapi sekitar Rp 1,2 miliar lebih," ujarnya kepada BBC, Rabu (06/01).
Namun pihaknya belum dapat menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sebab masih ada perbaikan dalam penyusunan kalimat. "Berkasnya masih perlu dikoreksi. Rencananya minggu depan akan kami serahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki tahap penghitungan kerugian negara, pada November 2015 lalu, Senin (09/11).
Baca Pelaku Diduga Kuat Membentuk 73 Kelompok Debitur Fiksi
Berdasarkan data yang dihimpun BBC, dari keterangan sejumlah saksi dan temuan tim penanganan masalah (TPM) Kecamatan Bubulan, telah ditemukan 73 kelompok fiktif. Sebanyak 60 kelompok fiktif sudah diakui oleh mantan pengurus UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan, PE dan LF.
Dari hasil pemeriksaannya PE diduga membuat 54 kelompok fiktif, sedangkan LF diduga membuat 6 kelompok fiktif. Jadi ada 13 kelompok fiktif yang belum jelas pembuatannya. Namun, terkait 13 kelompok fiktif yang belum jelas pembuatannya itu, belum ada yang mengakui.
Pemilik 13 kelompok fiktif itu informasinya bekerja di luar kota. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memastikan 13 kelompok itu benar-benar fiktif atau bagaimana.
Modus penyelewen kasus tersebut sederhana, sebab kelompok yang diduga fiktif itu tidak pernah membuat proposal. Tetapi sebaliknya, hanya memakai laporan administrasi, seolah-olah dana sudah ditransfer kepada kelompok tertentu. Namun setelah dicek kelompok tersebut tidak ada.
Kasus dugaan korupsi dana bergulir di UPK PNPM-MPd Kecamatan Bubulan Bojonegoro, telah diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro sejak 2014 lalu. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi tim penyelesaian masalah (TPM) Kecamatan Bubulan. (yud/moha)