Uji Konsekuensi Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro Kaji Aturan Data Rahasia
Jumat, 22 Mei 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan sistem transparansi tata kelola pemerintahan dengan menyelenggarakan forum kajian mendalam mengenai akses data untuk masyarakat. Agenda yang dikemas dalam bentuk Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan tersebut dilangsungkan di Synergy Room lantai enam gedung pusat pemerintahan setempat pada hari Kamis (21/05/2026) kemarin.
Langkah strategis ini dilakukan guna menyelaraskan keterbukaan data dengan regulasi perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan evaluasi berkala, otoritas daerah memandang perlu adanya kepastian mengenai jenis dokumen apa saja yang boleh dikonsumsi oleh khalayak luas dan dokumen yang wajib diisolasi dari jangkauan umum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menegaskan bahwa penyediaan layanan data bagi warga harus senantiasa dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pihaknya meminta setiap satuan kerja untuk aktif meneliti ulang berkas-berkas di instansi masing-masing karena peta klasifikasi data berpotensi mengalami pergeseran ataupun penambahan setiap tahunnya.
“Pengelolaan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. OPD juga harus melakukan pembaruan secara continue,” ujarnya.
Edi Susanto meluruskan persepsi tidak tepat yang beredar di masyarakat bahwa penutupan akses data tertentu berarti menunjukkan Pemerintah tidak terbuka. Edi menegaskan bahwa kebijakan menutup akses pada berkas tertentu sama sekali bukan taktik untuk menyembunyikan kelemahan birokrasi ataupun membatasi kontrol dari masyarakat. Tindakan penguncian tersebut murni dilakukan demi mematuhi mandat undang-undang dalam memproteksi aspek krusial seperti rekam jejak hukum yang sedang berjalan, privasi personal warga, hingga dokumen bersandi rahasia negara.
Di lokasi yang sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Setiyo Budi Wibowo mengutarakan bahwa prinsip keterbukaan tetap menjadi pilar utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui penyaringan yang ketat ini, setiap instansi diharapkan makin cakap dalam mendistribusikan data secara kilat, akurat, dan tidak menyalahi koridor hukum.
Ia menerangkan bahwa seluruh draf dokumen yang diajukan oleh masing-masing unit kerja telah melewati fase pembedahan dan analisis yang mendalam bersama tim ahli. Hal ini krusial dilakukan agar saat keputusan final ditetapkan, kebijakan tersebut memiliki landasan yuridis yang kokoh dan tidak memicu sengketa informasi di kemudian hari.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pejabat teras daerah termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta para petugas pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkup pemerintah kabupaten. Melalui sinergi ini, kualitas pelayanan informasi diharapkan semakin akuntabel dan bersih dari potensi kebocoran data sensitif.






































