Komplotan Curanmor di Padangan dan Tambakrejo
Tersangka EW Spesialis Curanmor, Tersangka S Ahli Merampas
Selasa, 26 Januari 2016 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Padangan - Pihak Kepolisian Sektor Padangan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua komplotan di wilayah Kecamatan Padangan dan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sebab, diperkirakan masih ada kasus curanmor lain yang melibatkan para tersangka.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka komplotan curanmor di wilayah Padangan dan Tambakrejo. Mereka adalah EW (23), warga Desa Ndonan, Kecamatan Purwosari, S (36), warga Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, P (26), asal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, dan N (26), asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo.
Komplotan pertama, tersangka EW dan S, ditangkap karena telah melakukan curanmor di Desa Ngradin, Kecamatan Padangan, pada 28 Juni 2014. Kemudian tersangka EW beraksi lagi bersama komplotan kedua, P dan N, yang ditangkap karena kasus curanmor di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, pada 3 Agustus 2014.
(baca juga: Polisi Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Pelaku Diringkus)
Dari pengembangan petugas, diketahui ternyata tersangka EW tidak hanya melakukan curanmor di dua TKP saja. Dia rupanya juga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi S 4369 CW dari warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
"Sepeda motor itulah yang kemudian digunakan tersangka EW untuk melakukan aksi curanmor di TKP Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo," ungkap Kapolsek Padangan Ajun Komisaris Polisi Eko Dhani Rinawan kepada beritabojonegoro.com, Selasa (26/01).
Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka S juga mengaku telah melakukan perampasan sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Padangan dan Purwosari. "Tersangka S mengaku sering melakukan perampasan di Padangan dan Purwosari, namun kesemua itu tidak bisa diberkas," terang AKP Dhani.
Dari catatan kepolisian, rupanya tersangka S pernah terlibat kasus penipuan pada 2013 lalu di Padangan. "Kalau tersangka EW spesialis curanmor, tersangka S ini, lebih lihai diperampasannya," imbuh AKP Dhani.
Saat ini, tersangka S kembali ditahan di Mapolsek Padangan. Dia terkena jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, pidana kurungan selama dua belas tahun. Sedangkan tersangka EW, P, dan N, saat ini dikembalikan di tahanan Mapolsek Tambakrejo. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama tujuh tahun. (lyn/kik)
Foto tersangka S bersama barang bukti di mapolres bojonegoro












































.md.jpg)






