Perusahaan Rokok 369 Disegel, Pengangguran Bertambah
Jumat, 05 Februari 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Penyegelan Perusahaan Rokok 369 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bojonegoro pada Selasa, 2 Februari lalu, dipastikan membawa dampak negatif pada sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro. Bagaimanapun penyegelan itu akan menambah angka pengangguran di kabupaten ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Adi Witjaksono, di kantornya, Jumat (05/02), menerangkan, Perusahaan Rokok 369 memang sudah tidak berproduksi sejak Jumat, 29 Januari, dan disegel Bea Cukai pada Selasa, 2 Februari.
"Selama ini pabrik rokok ini mempekerjakan sebanyak 900 orang, hanya 206 orang yang merupakan pekerja tetap. Kalau pekerja tetap masih masuk seperti biasa, hanya tidak berproduksi rokok," katanya kepada beritabojonegoro.com.
Jadi menurut Adi, tidak ada istilah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja di Pabrik Rokok 369. Sebab, sebagian besar pekerja yang ada di perusahaan rokok tersebut statusnya hanya pekerja borongan.
"Sebagai pekerja borongan, mereka dipanggil ketika ada pekerjaan, kalau tidak ya tidak kerja. Jadi dalam hal ini tidak ada PHK," terang Adi.
Saat disinggung mengenai alasan penyegelan oleh Bea Cukai, Dia mengaku, tidak tahu persis alasannya. Sebab, pihak manajemen perusahaan rokok 369 tidak memberitahu alasannya menutup operasi pabriknya. "Yang lebih tahu terkait masalah ini ya pihak Bea dan Cukai," tandasnya. (ver/tap)